METROKalteng.com
NEWS TICKER

Satresnarkoba Polres Murung Raya Berhasil Meringkus I Dan IY, Terduga Pengedar 50.68 Gram Sabu

Friday, 15 January 2021 | 4:58 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 105

Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Kapolres Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng) AKBP I Gede Putu Widyana yang didampingi Kasat Narkoba Mura, AKP Agus Winarmoko menggelar konferensi pers di depan kantor Mapolres Mura tekait penangkapan tersangka para pemilik narkoba jenis sabu, Jum’at (15/1/2021).

Berdasarkan laporan Polisi tertanggal 4 Januari 2021 lalu dan dari tangan tersangka MF alias Yangdong, Satrenarkoba Polres Murung Raya berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti sabu seberat 0,73 gram dilokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang berada dijalan Kolonel Untung Surapati, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya.

Kemudian pasca tertangkapnya MF, pihak Satnarkoba melakukan pengembangan lagi kasus tersebut dan diketahui bahwa tersangka MF menyimpan dan memperoleh pasokan barang jenis sabu dari tersangka berinisial IE.

Selanjutnya Satnarkoba melakukan upaya pengembangan penyidikan terhadap MF yang kedapatan menyimpan satu paket seberat 0.73 gram sabu. Ditempat tersangka MF Polisi juga mengamankan barbuk berupa, hanphone, Motor Honda Scopy dan dari hasil rafid test, mono test, device, tersangka MF positif menggunakan metamfetamin.

Kapolres Mura, AKBP Igede Putu Widyana mengatakan, untuk tersangka MF akan dikenakan pasal 114 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling ringan 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan.

Selanjutnya dari laporan polisi nomor 5 tertanggal 5 januari 2021 dan berdasarkan pengembangan anggota terhadap MF bahwa tersangka MF mendapat pasokan sabu dari tersangka I, kemudian anggota melakukan penggeledahan dan menemukan dua orang tersangka IY (34) dan S (34).

Tersangka I, pada saat anggota Satnarkoba melakukan penggerebekan sempat melarikan diri, namun pada akhirnya pihak keluarga dengan sukarela menyerahkan dtersangka I kepada pihak Kepolisian Mura untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam.

Pada saat penggeledahan oleh anggota, ditangan tersangka I ditemukan 1 paket sabu dan satu buah tas yang berisi 10 paket sabu dengan berat total 50,68 gram yang diduga milik tersangka S dan IY. Kemudian para tersangka digelandang ke Mapolres Mura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap tersangka IY dan S sebagai pengedar dibidik dengan pasal 114 Undang – Undang narkotika dan pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara karena tersangka tidak memiliki izin dan kewewenangan dalam melakukan transaksi jual beli barang bukan tanaman.

Menurut Kapolres, pasokan narkotika jenis sabu yang disita oleh pihak Satresnarkoba Mura dipasok dari para pengedar yang berdomisili di kabupaten tetangga, namun para pengedar yang bertempat tinggal di Muara Teweh tersebut pada saat ini telah berstatus menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889