Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Sebagaimana diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara resmi menuntaskan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. PSU tersebut sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Barito Utara 2024. Dalam amar putusan tersebut, MK memerintahkan
