Kuala Kapuas, (METROKalteng.com) – Polsek Kapuas tengah jajaran Polres Kapuas Polda Kalteng, melaksanakan Kegiatan Sosialisasi dan Himbauan Larangan Karhutla dengan spanduk dan penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng pada, Jum’at (17/03/2023). Disampaikan, dalam maklumat Kapolda Kalteng tentang Sangsi dan Pidana membuka lahan dengan cara membakar maka sesuai dengan Pasal 187,188 KUHP, Pasal 78 UU No. 14 Th.
