Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Mengacu kepada Surat Keputusan Gubernur Kalteng nomor 188.44/290/2024 tanggal 1-8- 2024 tentang pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), periode 2024-2029 ini. Sehingga 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mura yang terpilih untuk masa bhakti 2024-2029 dan resmi dilantik dan diambil sumpah janji jabatan oleh Ketua Pengadilan Negeri Muara
