METROKalteng.com
NEWS TICKER

Polres Katingan Berhasil Amankan Dua Pengedar Sabu Asal Palangkaraya

Friday, 8 May 2020 | 11:55 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 65

Katingan, ( METROKalteng.com) – Dua orang pelaku pengedar Narkoba jenis sabu, WA alias Nenot (35) dan YA alias Caca (34) warga Desa Baon Bango Kabupaten Katingan berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan.

Kedua pelaku ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan di jalan Baon Bango km 3, Rt 26, Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah, (07/05/2020) siang.

Kapolres Katingan AKBP, Andri Siswan Ansyah, melalui Kasatnarkoba Polres Katingan , IPTU. M, Yosep Sukmawijaya, membenarkan adanya dua orang pengedar narkoba jenis sabu asal Palangkaraya dan Katingan di tangkap pada kamis kemarin. “Kedua tersangka sudah di amankan dan kasusnya saat ini sedang dalam pengembangan,” ujar Kasat, jumat (08/05/2020).

Kasat menjelaskan, penangkapan kedua pelaku karena adanya informasi tentang adanya aksi kejahatan narkoba jenis sabu. Saat mobil melintas di TKP pihaknya memberhentikan kendaraan yang di curigai, ketika di lakukan pengeledahan dan di dapati yang di duga narkoba jenis sabu yang di simpan di dalam jok belakang mobil.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan 15 paket sabu – sabu dengan berat kotor 75,99 gram , dua buah handphone, gunting, lakban, dan sebuah mobil toyota innova, tersangka dan barang bukti kini telah di amankan di Mapolres Katingan.

“Kami masih mengembangkan kasus ini karena di duga pelaku terkait dengan jaringan narkoba antar kota,” tandas Kasat.

Akibat perbuatannya pelaku di jerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2), jo pasal 139 (1), UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun. (Anton)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889