METROKalteng.com
NEWS TICKER

Penerapan PSBB Kota Palangka Raya Akan Dimulai 11 Mei 2020

Friday, 8 May 2020 | 11:56 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 44

Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Guna menekan penyebaran kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerah setempat. Akhirnya surat pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah ke Kementrian Kesehatan akhirnya disetujui.

Hal itu sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/294/2020 Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Keluarnya persetujuan atau SK Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto, untuk pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Kota Palangka Raya bersama DPRD Kota Palangka Raya dan Forkopimda menggelar rapat terkait pelaksanaan PSBB, Jumat (08/05/2020) sore.

Dalam Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto dan dihadiri Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah, Kapolresta, Dandim 1016 dan unsur Forkopimda di GPU Palampang Tarung.

Dari hasil rapat diambil keputusan, Pemerintah Kota Palangka Raya menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palangka Raya akan mulai dilaksanakan Senin 11 Mei 2020. “PSBB akan diterapkan mulai Senin (11/5/2020) nanti, selama 14 hari,” kata Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah.

Dikatakan Umi Mastikah, sebelum penerapan PSBB pihaknya akan melakukan sosialisasi serta mengajak masyarakat untuk melakukan penyemprotan massal di masing-masing wilayah pemukimannya.

Penerapan PSBB akan dilaksanakan dua minggu atau 14 hari. Untuk selanjutnya akan melakukan evaluasi dan melihat hasil penerapan tersebut. “Apabila memungkinkan akan diperpanjang kembali 14 hari berikutnya, jadi totalnya bisa sekitar 28 hari penerapan PSBB,” kata Umi.

Lebih lanjut dijelaskan Umi, fokus utama dalam penerapan PSBB di Kota Palangka Raya, yakni memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Namun penerapan tersebut tidak serta-merta menghentikan seluruh kegiatan masyarakat, khususnya di bidang perekonomian.

“Fokusnya adalah memotong mata rantai penyebaran Covid-19, tetapi tidak mematikan sumber penghidupan masyarakat. Artinya kita tetap tidak melarang, tetapi kita mengatur sesuai dengan protokol kesehatan.”ujarnya. (Anton/Red)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889