METROKalteng.com
NEWS TICKER

Dinas Sosial PMD Barut Kegiatan Fasilitasi Penetapan dan Penegasan Tapal Batas Desa

Monday, 13 May 2024 | 1:31 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 3

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinas Sosial PMD) Barut menggelar kegiatan fasilitasi penetapan dan penegasan tapal batas desa di daerah Barut, Senin (13/5/2024) betempat di aula BappedaLitbang.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Tengah, atau yang mewakili berserta rombongan, Camat se Barut, para Pejabat serta Staff Dinas Sosial, PMD Barito Utara, para Kepala Desa beserta Kepala seksi Pemerintahan Desa se Barito Utara dan undangan lainnya.

Sementara Kepala Dinas Sosial PMD Barut Suparmi A. Aspian, S.ST, MT mengatakan sebagaimana di definisikan dalam UU nomor 6/2014 tentang Desa, bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati, dalam sistem pemerintahan NKRI.

“Karena tapal batas wilayah desa adalah salah satu syarat yang harus dimiliki Desa. Sebuah Desa harus memiliki penetapan wilayah dengan batas yang jelas, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan yang berpotensi menimbulkan konflik,” tandad Suparmi.

Suparmi juga mempertegas dalam Permendagri Nomor 45/2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Dijabarkan bahwa tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek-aspek teknis tegulasi dan yuridis.

Tentu batas desa akan menghambat proses perencanaan dan pembangunan desa, penataan desa, dan akan menimbulkan potensi perselisihan dan konflik wilayah. Oleh sebab itu, penetapan dan penegasan batas Desa menjadi penting dan harus di utamakan.

“Sehingga digelarnya kegiatan ini, diharapkan dapat mengkoordinasikan dan memberi pencerahan, sehingga berdampak dalam mempercepat penetapan dan penegasan batas Desa di Kabupaten Barito Utara, serta menemukann titik temu dan penyelesaian dari berbagai perbedaan dan permasalahan yang ada,” tandas Kepala Dinas Sosial PMD Barut, Suparmi A Aspian.

Disrbutkannua, bahea dalam kegiatan ini dihadiri oleh para pengambil keputusan dan penentu kebijakan berkaitan batas Desa, seperti para Kepala Desa dan Kasi Pemerintahan Desa, para Camat serta stakeholder dan berkewenangan terkait tapal batas Desa,

“Tentunya saya menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan Pelaksanaam Fasilitasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Barut Tahun 2024 ini,” tutur Kadis Sosial PMD Barut ini.

Sehingga dalam kesempatan itu juga Suparmi sampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Tengah atau yang mewakili beserta rombongan.

“Sehingga para Camat, Kepala Desa dan para Kasi Pemerintahan Desa serta berbagai pihak yang berperan dan membantu terlaksananya kegiatan tersebut, ” ujarnya.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889