METROKalteng.com
NEWS TICKER

Miliki Sabu 0,64 Gram, Warga Desa Trahean Diciduk Satresnarkoba Polres Barut

Wednesday, 15 December 2021 | 7:39 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 50

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Barito Utara (Satresnarkoba Kab-Barut) telah berhasil menciduk salah satu warga yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Barut, Selasa (14/12/2021).

Terciduknya tersangka pengedar sabu diketahui berinisial ABA alias Arif (25) yang merupakan warga Desa Trahean, RT 005, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara. Dia diamankan Satresnarkoba Polres Barut sekitar pukul 17.00 Wib di Desa Trahean dengan barang bukti sabu seberat 0, 64 gram.

Satresnarkoba juga telah menyita barang bukti lainnya 1 (satu) buah paket plastik klip berisikan shabu berat, (0,64) gram bruto, 1 (satu) buah dompet kecil warna pink, 1 (satu) buah sendok takar sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna hijau list putih, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 buah Hp merk Vivo Y12 warna biru dan uang tunai Rp830.000.

“Tetciduknya tersangka, ABA alias Arif (25) yang merupakan warga Desa Trahean ini berawal dari adanya informasi dari kalangan masyarakat mengabarkan bahwa tersangka sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolres Barut, AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP Slameto, Rabu (15/11/2021).

Lebih lanjut Kasat Narkoba Slameto mengatakan, berdasarkan laporan dan informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan pada Selasa 13 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 WIB, pihaknya mengetahui keberadaan pelaku sedang berada didalam rumahnya didesa Trahean.

“Petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada dirumah kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan uang tunai sebesar Rp830.000,- yang ditemukan didalam dompet,”.

AKP Slameto menuturkan, upaya penggeledahan dilanjutkan didalam rumah pelaku dan pada bagian didinding dapur ditemukan 1 buah tas yang digantung dan dalamnya terdapat 1 buah dompet warna pink yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.

“Dengan demikian, barang bukti yang berhasil diamankan yang juga diakui pelaku Arif selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Barut untuk dilakukan proses lebih intensif. Untuk kasus tersebut tersangka dibidik pasal yang disangkan yaitu pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Narkoba AKP Slameto l.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889