METROKalteng.com
NEWS TICKER

Kapolresta Gelar Press Release Perkara Pencurian Dengan Kekerasan, Pelaku Penjambretan Merupakan Residivis

Tuesday, 16 June 2020 | 4:17 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 29

Palangka Raya, (METROKalteng.Com) – Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, menggelar press release perkara pencurian dengan kekerasan (curas) / penjambretan yang terjadi di Jalan Tjilik Riwut Km 8, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (13/06/2020).

Kegiantan Press release digelar bertempat di ruang lobi Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (15/06/2020) siang.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengungkapkan pelaku berinisial BM (23) nekad melakukan aksi kejinya bermula saat sedang singgah membeli pentol di Jalan Tjilik Riwut Km 6,5 dan ia pun melihat seorang wanita yang mengendarai sepeda motor saat itu.

“Diakukan dengan cara menyerempet dan menendang sepeda motor korbannya hingga terjatuh, pelaku pun berhasil merampas tas tangan milik korban yang dijepitkan pada bagasi bagian depan dan langsung melarikan diri,” ungkapnya.

Setelah melakukan penyelidikan, Unit Resmob Polresta Palangka Raya akhirnya berhasil meringkus pelaku di Jalan Mahir Mahar, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (04/05/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa seunit sepeda motor yang digunakan pelaku melakukan aksinya, serta sebuah tas tangan berisikan barang dan kartu identitas milik korban.

“Pelaku yang diketahui merupakan residivis perkara curas pada tahun 2018 tersebut, akan disangkakan dengan Pasal 365 KUH-Pidana tentang pencurian dengan kekerasan, terancam pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkas Jaladri. (Anton-MK)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889