METROKalteng.com
NEWS TICKER

Ada Aktivitas Perusahaan Tambang, Sehingga Akses Jalan Bandara HM Sidik Mengalami Kerusakan

Tuesday, 16 June 2020 | 4:03 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 33

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab) dan Dinas terkait, di ruang rapat paripurna DPRD Barut, Selasa (16/6/2020).

RDP dipimpin Wakil Ketua I DPRD Permana Setiawan, dihadiri anggota DPRD lainnya, juga dihadiri Sekda H Jainal Abidin, Kepala Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PMPTSP, Camat Teweh Selatan, Kades Hajak dan Kades Trinsing.

Kegiatan RDP tersebut membahas terkait pencemaran lingkungan sungai Trinsing dan DAM Trinsing yang diduga adanya aktifitas pertambangan yang dilakukan PT EBA dan masalah ijin jalan melintas Jalan Bandara H Muhammad Sidik.

Pada rapat tersebut ada lima kesimpulan yang disampaikan Wakil Ketua I DPRD Permana Setiawan. “Sebelum melakukan aktivitas hauling tambang yang memotong jalan Bandara H Muhammad Sidik dan jalan umum, PT EBA harus membangun fly over terlebih dahulu,” Tandas Waket I Barut, Permana Setiawan.

Kemudian katanya berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup terhadap sampel air di Sungai Trinsing dan DAM Trinsing terdapat potensi sedimentasi pada saat turun hujan.

“Kondisi Sungai Trinsing Sungai Pajai, Sungai Jamud dan Sungai Sentuyun yang airnya keruh pada saat turun hujan di minta kepada PT EBA supaya dapat mengatasinya agar kondisi air kembali jernih seperti semula tanpa adanya pencemaran,” pungkas Waket I DPRD Barut.

Kalangan anggota DPRD Barut mengusulkan adanya Raperda tentang penggunaan jalan Kabupaten. “DPRD Kabupaten Barut dan Pemerintah Daerah Kabupaten Barut akan melakukan peninjauan ke lapangan wilayah yang tercemar,” tutur Waket I DPRD Permana Setiawan.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889