METROKalteng.com
NEWS TICKER

Dalam Hitungan 30 Menit, Ditresnarkoba Polda Kalteng Berhasil Meringkus Dua Orang Pengedar Sabu

Sunday, 29 November 2020 | 11:17 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 471

Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Komitmen aparat penegak hukum dari Ditresnarkoba Polda Kalteng dalam memerangi peredaran gelap Narkotika di wilayah Hukum Polda Kalteng memang tidak main – main.

Terbukti, dalam hitungan setengah jam saja, Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil menangkap dua pelaku pengedar sabu yang ada di Kota Cantik Palangka Raya, Kalteng.

Ketika dikonfirmasi, Kapolda Kalteng Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo. M.Hum., M.Si., MM melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., pun membenarkan hal tersebut.

“Memang benar, hanya selisih setengah jam saja petugas kami berhasil menangkap dua pelaku berinisial Mu (34) dan Ra (39) yang merupakan pengedar sabu,” katanya, Minggu (29/11/2020) malam.

Hendra mengutarakan, jika Mu diamankan anggota ketika berada di Jalan Badak XIII tepatnya di sebuah barak Bapak Wiji pintu no 7. “Dari pelaku berhasil diamankan 12 paket sabu dengan berat kotor 59,98 gram sabu, dua sendok sabu berikut barang bukti lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, pada pelaku berinisial Ra, terang Hendra, pihaknya telah mengamankan barang bukti 37 paket sabu dengan berat kotor 175,78 gram, satu unit timbangan digital merk pocket scale, satu kantong plastik hitam beserta barang bukti lainnya. “Untuk TKP sendiri berada di Jalan Manjuhan Kota Palangka Raya pada pukul 14.30 WIB,” sambungnya.

Terhadap kedua pelaku, lanjut Hendra, akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup dan denda Rp 10 Miliar.

Sementara itu menanggapi terkait isu yang berkembang dimasyarakat, lanjut Hendra, tentang adanya dugaan upaya paksa yang dilakukan anggota Ditresnarkoba ke pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan secara tegas dibantah oleh alumni Akpol 95 ini.

“Jadi informasi tersebut semua tidak benar. Terbukti tidak sampai lima menit kedua pelaku yang berinisial JH dan FJ berhasil di bon anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng guna pemeriksaan lebih lanjut. JH dan FJ sampai sekarang masih berstatus saksi dan berdasarkan keterangan sementara yang bersangkutan mengakui sebagai perantara saja,” tutupnya. (Margareth/Didik S)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889