METROKalteng.com
NEWS TICKER

Akibat Melakukan Penyerangan dan Pengrusakan Serta Pengancaman, HJ (30) Terancam Hukum Maksimal 12 Tahun

Monday, 5 July 2021 | 10:22 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 468

Tamiang Layang, (METROkalteng.com) – Diduga akibat dipengaruhi Minuman Keras Seorang lelaki HJ (30) menyerang Kantor Polsek Awang dan Kantor Desa Awang Secara Membabibuta pada Sabtu (3/7/2021).

Peristiwa Pengrusakan Pertama yang dilakukan adalah Kantor Polsek Awang dan Kantor Desa Wungkur Nanakan Kecamatan Awang. Selain melakukan pengrusakan, HJ (30) juga melakukan pengancaman kepada anggota Polsek Awang.

Mendangar kabar tersebut anggota Reskrim Polres Bartim beserta Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Pratama langsung merapat ke polsek awang dan berusaha mencari tersangka dan juga mencari saksi-saksi yang ada, Ungkap Kapolres Bartim AKBP Affandi Eka Putra S.H S,iK M.pict di halaman Mapolres Bartim Saat Press Release, Senin (05/07/2021).

“Sempat dilakukan pengejaran, dan kemudian berhasil bertemu dengan keluarganya dan menghimbau untuk membujuk tersangka untuk datang ke polsek awang, akhirnya dihari yang sama (Sabtu yang lalu) pelaku berhasil di amankan tanpa perlawanan,” jelas Kapolres.

Kapilres mengatakan, terkait peristiwa tersebut, sudah dilakukan pemerikasaan kepada beberapa orang saksi, yang mana 4 di antara nya adalah anggota polsek awang, 1 orang Kepala desa dan 1 orang lagi adalah keluarga tersangka itu sendiri.

Dari keterangan saksi, memang benar terjadi pengancaman kepada petugas dan pengrusakan terhadap kantor polsek dan kantor desa awang, dengan dilatar belakangi dendam kepada polsek awang yang mana sebelumnya (2 Tahun yang lalu) tersangka pernah di proses di polsek awang, namun mendapat perlakuan yang tidak baik sehingga timbul dendam oleh tersangka.

“Dihari kejadian (sabtu yang lalu) tersangka dipicu sedang dalam kondisi mabuk sehingga tersangka mengancam petugas polisi yang ada d Polsek Awang,” tandas Kapolres.

Kemudian di kantor Desa tersangka mengaku punya dendam kepada aparat Desa Dengan Merasa Aparat Desa Banyak Melakukan Koruptif, Dari kejadian tersebut Polisi mengamankan barang bukti berupa 3 bilah Parang (Senjata tajam) dan beberapa barang elektronik yang dirusak tersangka.

“Atas perbuatannya tersangka HJ di jerat dengan Pasal berlapis, yaitu pasal 212 KUHP terkait kekerasan/Ancaman kekerasan terhadap pejabat, Pasal 406 KUHP Terkait pengrusakan barang milik orang lain,
Serta pasal 2 ayat 1 UU darurat 1951 Terkait membawa senjata tajam tanpa izin.
dengan Ancaman Maksimal 12 Tahun Penjara,” Pungkas Kapolres, (Rifa’i/Red)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889