METROKalteng.com
NEWS TICKER

Terkait Penggunaan Taksi Resmi Bandara, Kadishub Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan: Instruksi Wali Kota Telah Sesuai Prosedur

Friday, 21 January 2022 | 10:34 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 9

Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Menanggapi akan adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin terkait penggunaan transportasi resmi Bandara Tjilik Riwut dalam perjalanan dinas. Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya menggelar press conference yang dilaksanakan di Aula Lantai II Dishub Kota Palangka Raya, jalan Ir Soekarno Komplek PEMKO, Jumat (21/01/2022).

Dimana dalam Instruksi Wali Kota tersebut ditujukan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau tenaga kontrak (TK) agar menggunakan taksi resmi Bandara Tjilik Riwut setelah melakukan perjalanan dinas luar daerah. Hal ini mendapat beragam reaksi dan komentar beragam dari masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan mengatakan bahwa instruksi Wali Kota tersebut telah sesuai prosedur. “Dalam melaksanakan tugas dan wewenang dilapangan, Dinas Perhubungan telah melaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.

Pihaknya juga mengatakan bahwa latar belakang dari dikeluarkannya instruksi tersebut, demikian pula dengan izin penyelenggaraan angkutan di kawasan tertentu yang mana memang berada dibawah kewenangan pemerintah daerah.

“Tugas dan fungsi Dinas Perhubungan terkait Jasa Transportasi Darat telah sesuai dengan mandat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” tutur Alman.

Lebih lanjut dikatakan,adanya angkutan taksi bandara juga merupakan pelayanan jasa terkait Bandar Udara di sektor transportasi darat. Dimana dalam regulasinya, berdasarkan PM 81 Tahun 2021 Pasal 43 Orang perseorangan warga negara Indonesia dan atau Badan Hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat (1), melaksanakan kegiatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara berdasarkan Perjanjian Bisnis dengan Penyelenggara Bandar Udara.

Instruksi tersebut dikatakan oleh Alman guna mendukung program pemerintah pusat untuk percepatan pemulihan ekonomi kerakyatan, pasca pandemi Covid- 19, mendukung keberlangsungan usaha Taksi Bandara yang resmi di Palangka Raya serta sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor : 113/PMK.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap.

“Pada hari ini intinya adalah tentang instruksi dan kewenangan yang diberikan oleh pemerintah kepada Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, yang menjadi dasarnya adalah UU No 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dan ini sudah jelas tugas dan wewenangnya guna kepentingan masyarakat kota Palangka Raya,” tutupnya.(MF)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889