METROKalteng.com
NEWS TICKER

BNN Provinsi Kalteng Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Shabu 1,9 Kg Dari Empat Orang Tersangka

Friday, 27 November 2020 | 12:33 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 378

Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika berjenis shabu di Kantor BNN Provinsi jln Tangkasiang Kota Palangka Raya, Jum’at (27/11/2020) pagi.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa shabu dengan total berat bruto 1,9 kg yang disita dari 4 (empat) orang tersangka yang di tangkap di wilayah Sampit (Kotim), kota Palangka Raya, dan kabupaten Pulang Pisau dengan tersangka FY (33) MW (40) FHZ (61) ABN (41) dari empat orang tersangka satu diantaranya adalah seorang perempuan.

Barang bukti shabu dengan berat bersih 1.881,75 gram setelah dilakukan penyisihan uji laboratorium di Puslabfor Polda Jawa Timur Surabaya, adalah benar kristal metamfetamin yang masuk dalam golongan I.

Shabu yang disita dan dimusnahkan pihak BNNP Kalteng ini bernilai sekitar 3 milyar rupiah, yang mana perkiraan harga per 1 gram di wilayah Kalteng adalah berkisar Rp.2.000.000,-

Kepala BNN Edi Swasono mengungkapkan “Pemusnahan barang bukti narkoba kali ini merupakan barbuk dari tiga kasus jaringan Lapas Kasongan dan Lapas Polda, yang merupakan modus operandi keluarga,barang dari tiga sindikat ini berasal dari Banjarmasin,” ungkapnya.

Kalteng sendiri memiliki lima zona merah dalam peredaran narkoba berdasarkan dari tingginya ungkap kasus yaitu Palangkaraya, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Kapuas, serta Katingan, tutup Edi. (Margareth)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889