METROKalteng.com
NEWS TICKER

LSM KPK Nusantara Laporkan Sejumlah Proyek Bermasalah Kepada Penyidik Tipikor Polres Mura

Friday, 27 November 2020 | 2:49 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 464

Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Ketua DPD LSM KPK Nusantara Kabupaten Murung Raya (Mura), Ahmad Aswadi melaporkan proyek fisik pembangunan gedung kator DPKAD Mura dan sejumlah proyek Pembangunan Sarana Air Bersih yang dinilai bermasalah kepada Tipikor Polres Mura.

Menurut Ahmad Aswad, karena dari tahun 2016 lalu hingga tahun 2020 ini belum ada tanda-tanda upaya penyelesaian atau perampungan terhadap bangunan fisik kantor Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Mura tesebut.

“Pembangunan gedung kator DPKAD tersebut dibangun sejak tahun 2016 lalu dengan pagu anggaran proyek sebesar Rp2.411.850.000,- yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Bealanja Daerah (APBD) Mura Tahun 2016 sehingga pihak LSM menduga adanya unsur kerugian negara,” ujarnya.

Selain itu, bangunan kantor DPKAD tersebut sudah mengalami retak dan bahkan bagian fisik bangunan mulai melengkung atau terjadinya lentur. Diduga besi neser yang dipasang tidak memenuhi sepek atau ukuran yang telah disepakati kontraktor pelaksana proyek yang ada dalam Rencana Angaran Biaya (RAB).

Ahmad Aswad menambahkan, selain melaporkan proyek pembangunan fisik kantor DPKAD Mura, LSM KPK Nusantara juga melaporkan terkait proyek pembangunan sarana air bersih di Desa Dirung dan Malasan, Kecamatan Murung, Kabupaten Mura, pada tahap I tahun 2014 dan tahap II tahun 2016 yang menelan dana APBD Mura mencapai Rp2.386.200.000.

Kemudian proyek pembangunan sarana air bersih di desa Muara Sumpoi pada tahun 2014 lalu dan menelan dana APBD Mura Rp250.000.000,- yang hingga tahun 2020 tidak berfugnsi, padahal masyarakat sangat berharap adanya ketersediaan air bersih untuk kebutuhan konsumsi, mandi dan cuci.

Sehubungan dengan adanya laporan atas sejumlah proyek bermasala tersebut, pihak LSM KPK meminta kepada penyidik Tipikor Mura untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para pihak terkait dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Sementara Kepala Dinas PUPR Mura, Richard ketika dikonfirmasi awak media terkait hal tersebut, Jum,at (27/11/2020) mengatakan, untuk pembangunan fisik kantor DPKAD yang telah dilaksanakan kontraktor pelaksana pada tahun 2016 lalu, pihak Dinas PUPR Mura telah melakukan pemutusan kontrak, sehingga dana yang dibayar kepada kontraktor sesuai dengan kemajuan fisik dilapangan yaitu 60 persen dari nilai pagu angaran sebesar Rp2.411.850.000,-, selain itu dana jaminan pemeliharaan 5 persen juga tidak dibayar kepada kontraktor pelaksana proyek.

Lebih lanjut Kadis PUPR Mura, Richard menegaskan, untuk melanjutkan perampungan pembangunan kantor DPKAD Mura, kemungkinan belum bisa dilaksanakan, karena Dinas PUPR mengalami defisit anggaran yang disebabkan adanya pemangkasan dana oleh pemerintah pusat sebesar Rp80 Milyar dari yang semestinya alokasi anggaran Dinas PUPR Rp120 Milyar.

Kemudian, untuk proyek pembangunan sarana air bersih di desa Muara Sumpoi, Dirung dan Malasan yang hingga saat ini juga belum berfungsi, karena untuk melanjutan proyek tersebut tidak bisa dilakukan disebabkan minimnya anggaran,” pihak Dinas PUPR Mura tidak bisa melanjutkan pembangunan proyek pembangunan sarana air bersih, karena keterbatasan anggaran,” tukas Richard.

Kanit Tipikor Mura, Aipda Nordin kepada awak media mengatakan, dengan adanya laporan tersebut pihak penyidik Tipikor akan melakukan penyelidikan awal terkait laporan adanya sejumlah proyek bermasalah yang dilaporkan oleh ketua LSM KPK Nusantara, Ahmad Aswadi, bahkan pihaknya telah memanggil saksi pelapor guna diminta klarifikasi, tandasnya. (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889