METROKalteng.com
NEWS TICKER

KPU Murung Raya Masih Lakukan Verifikasi Data Dukungan Bagi Calon Perseorangan Pilkanda 2024

Wednesday, 22 May 2024 | 6:41 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 3

Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Murung Raya sedang dalam proses tahapan verifikasia data pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya dari jalur perseorangan Pilkada 2024.

Sementara, Ketua KPU Murung Raya Okto Dinata verifikasi yang dilakukan adalah administrasi dukungan bakal calon perseorangan atau independen yang sudah diserahkan yakni pasangan Akhmad Tafruji- Pujo Sarwono

Dipastikan, bahwa proses tahapan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur non partai atau perseorangan yang di buka sejak tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 ini berjalan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) KPU RI nomor 532/2024.

“Kami dari KPU Mura, Minggu (12/5/2024) lalu sekitar pukul 20.30 Wib telah secara resmi menerima pendaftaran satu pasangan calon dari jalur perseorangan, yaitu pasangan Akhmad Tafruji bersama Pujo Sarwono. Sekaligus juga proses pendaftaran jalur independen ini juga kita tutup pukul 23.59 Wib,” Rabu (22/5/2024).

Dikatakannya, bahwa dalam tahapan proses verifikasi administrasi serta dukungan yang telah disampaikan oleh pasangan independen tersebut berjalan secara terbuka dan transparan.

“Untuk persyaratan awal pendaftaran kita semua komisioner langsung memeriksa semua kelengkapannya dan untuk paslon jalur independen ini kita nyatakan memenuhi syarat baik jumlah dan sebaran dukungannya yaitu sesuai ketentuan Aplikasi Silon melebihi batas minimal 8.269 dukungan dan sebarannya ada di 6 kecamatan,” ungkapnya.

Untuk proses verfikasi administrasi lanjutan untuk paslon independen ini akan berjalan sejak 13 – 29 Mei 2024 dan dipastikan proses verifikasi oleh pihak KPU ini berjalan secara terbuka, menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat (13 – 26 Mei 2024) tentang pencalonan dari Akhmad Tafruji dan Pujo Sarwono sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Mura dari jalur perseorangan atau jalur melalui independen

“Sehingga syarat minimal pencalonan pasangan Akhmad Tafruji dan Pujo Sarwono yang diserahkan kepada kita sudah melebihi syarat dukungan minimal, yaitu 13.561 dan sebarannya ada di 10 kecamatan. Sehingga untuk pendaftaran pasangan independen ini memenuhi syarat sesuai regulasi yang telah ditentukan” tandasnya.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889