METROKalteng.com
NEWS TICKER

PT Graha Inti Jaya Tidak Komitmen Dengan Akta Notaris Nomor 03 Tahun 2011

Monday, 10 June 2024 | 8:46 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 36

Palangka Raya, (METROKalteng.com) – PT Graha Inti Jaya (PT GIJ) dalam pemberitaan dimedia online tabengan.co.id, menolak menyatakan bahwa pihaknya diduga diindikasi menghilangkan hak – hak para petani plasma yang tergabung dalam Koperasi Serba Usaha Handep Hapakat (KSU HH), Minggu (9/6/2024).

Tentunya upaya – upaya pihak Managemen PT GIJ dalam melaksanakan kewajibannya sebagai Mitra petani plasma dalam membangun kebun kemitraan, sudah dinilai pihak KSU Handep Hapakat, menyalahi aturan yang telah disepakati bersama sebelumnya melalui Akta Notaris Khantsafikni, SH., MH nomor 03 tanggal 03 – 05 – 2011.

Dalam pasal 1 ayat 9, tertuang semua dana yang dipinjam dari Bank CIMB Niaga Tbk, dengan akad kredit PT GIJ dengan Koperasi Handep Hapakat, untuk kepentingan pembangunan dan pengelolaan serta biaya pembibitan hingga sampai biaya panen Tandan Buah Segar (TBS).

“Sudah jelas dituliskan dan disepakati, ada 7 desa di Kecamatan Kapuas Barat, yang dikelola lahannya untuk diajukan kredit Investasi program Revitalisasi perkebunan oleh PT GIJ ke Bank CIMB Niaga Tbk,” kata Muliadi, S. Pd, selaku Badan Pengawas di KSU Handep Hapakat.

Selanjutnya, dijelaskan juga pasal 3 ayat 5 bentuk pekerjaan dalam perjanjian meliputi; huruf (e) Administrasi penerimaan kredit dan pelunasan kredit pada Bank CIMB Niaga Tbk.

Serta ayat 6; mengelola administrasi dana yang berasal dari scheme kredit program Revitalisasi Perkebunan dan hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) guna membayar kembali kredit (pokok dan bunga) setiap bulan serta memasukan sisa hasil penjualan ke dalam rekening para anggota koperasi dan/atau kelompok tani pihak pertama.

Huruf b; setelah kredit Revitalisasi perkebunan para anggota Pihak Pertama telah lunas, maka sertifikat tanah kebun milik para anggota Pihak Pertama dikembalikan/diserahkan kepada masing – masing anggota pihak pertama.

“Pasal 4 tentang Jangka Waktu kerjasama antara pihak KSU Handep Hapakat dan dengan PT GIJ, bukan waktu batas pelunasan kredit,” sebutnya.

Dan juga dalam pasal 5 ayat 11, apabila ada hasil TBS pada saat Grace Periode maka TBS yang dihasilkan diperhitungkan sebagai penjualan hasil para anggota koperasi/kelompok tani.

Pasal 5 huruf b; Hak – Hak Pihak Pertama, ayat (1) menerima pembangunan kebun kelapa sawit dari pihak kedua sesuai dengan standar teknis kebun, yang ditetapkan, setelah pihak kedua menyatakan pembangunan kebun telah selesai.

Ayat (8) menerima laporan pertanggung jawaban dari pihak kedua atas pembangunan kebun, oembiayaan selama masa tenggang (Grace Periode), pembayaran angsuran kredit (pokok dan bunga) serta hasil penjualan TBS dari pihak Kedua.

“Maka dengan ini, pihak Kedua yaitu PT GIJ, berkewajiban membangun kebun plasma dengan dana yang berasal dari anggunan SHM milik petani plasma KSU Handep Hapakat,” jelas Muliadi ini kembali menekankan.

Selanjutnya, dalam pasal 6 tentang kewajiban dan hak pihak kedua, selama tanaman belum menghasilkan (TBM) ; kewajiban – kewajiban pihak kedua (PT. GIJ).

Ayat (5) memberikan laporan pertanggung jawaban atas pembangunan kebun (fisik dan pembiayaan) selama masa tengang (grace periode), hingga biaya pemeliharaan sejak tanaman menghasilkan (TM) kepada pihak pertama.

Ayat (6) melakukan pembayaran angsuran kredit (pokok dan bunga) kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Palangka Raya atas kredit para anggota Pihak Pertama dan melakukan transaksi pemindah bukuan atas sisa hasil penjualan TBS kepada pihak Pertama.

Huruf b; hak – hak Pihak Kedua; ayat (2) mengelola dana kredit investasi revitalisasi perkebunan yang telah dikuasai dari pihak Pertama kepada Pihak Kedua untuk pembangunan dan pemeliharaan kebun kelapa sawit milik para anggota pihak Pertama.

Ayat (3) menerima manajemen fee 5 (lima) persen dari total kredit investasi revitalisasi perkebunan milik para anggota Pihak Pertama.

“Di sini dilihat bahwa pihak PT GIJ ada mendapatkan hasil fee dari nilai investasi tersebut, ” ungkap badan pengawas KSU Handep Hapakat ini menyampaikan.

Dan lanjutnya, dalam pasal 6 angka II selama Tanaman Menghasilkan (TM) dimana kredit belum lunas; huruf a: ayat (2) PT GIJ harus memberikan pelaporan pertanggung jawaban kepada pihak KSU Handep Hapakat apabila masa tenggang waktu pihak kedua belum melakukan pembayaran kepada pihak Bank.

Sanksi – sanksi kedua belah pihak belum melakukan kewajiban, maka akan ada sanksi hukum. Ayat 2 huruf (a) Apabila kebun belum memenuhi standar teknis, maka pihak kedua (PT GIJ) harus memenuhi hal itu dengan biaya pihak kedua yaitu PT GIJ.

Huruf (b) mengganti seluruh kerugian pihak pertama yang telah diberikan termasuk pokok dan bunga pinjaman selama kegiatan berlangsung.

“Apabila sanksi pada pasal 7 ayat 2 point a dan b tidak diindahkan, maka pihak kedua yaitu PT Graha Inti Jaya, dituntut sesuai hukum dan perundangan yang berlaku,” tegasnya menyampaikan sanksi Hukum kepada PT Graha Inti Jaya.

Maka diakhir pembicarannya, bahwa dikatakan pihak KSU Handep Hapakat ada hutang kepada pihak PT Graha Inti Jaya.

“Dasar hukum dan hitungan dari mana seperti itu, bahkan lebih besar dari hutang pinjaman dari Bank Niaga Tbk 12 tahun silam. Yang sebenarnya secara hitungan Tim audit Indipendent PT Graha Inti Jaya harus membayarkan ke Koperasi sebesar Rp 30 Milyar lebih,” tegasnya. (M.Leka)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889