METROKalteng.com
NEWS TICKER

Pemkab dan Kejari Barito Utara Teken Kesepakatan MOU Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Monday, 20 April 2020 | 6:16 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 8

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab- Barut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara teken kesepakatan bersama (MoU) tentang penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bertempat di aula Setda lantai II dan aula Kejaksaan Negeri Barut.

Kegiatan pelaksanaan penandatanganan MoU kali ini sedikit berbeda karena dilakukan melalui media Video Conference, hal ini dilakukan sebagai upaya untuk tidak berkumpulnya banyak orang dalam suatu forum pada saat situasi pandemi Covid-19.

Bupati Barito Utara, H Nadalsyah dalam paparannya menyebutkan, berdasarkan pasal 30 ayat (2) UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menyatakan, bahwa dibidang perdata dan tata usaha negara.

“Kejaksaan dengan pemberian kuasa khusus dapat bertindak, baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintahan yang sah,” tutur H Nadalsyah.

Mengacu kepada Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Kep-157/A/jA/11/2012 tentang Administrasi Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara menyebutkan, bahwa kejaksaan dengan kuasa khusus dapat memberikan bantuan dalam bidang pelayanan hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum lainnya yang diperlukan.

Dikatakan Bupati Nadalsyah, seusai ditandatanganinya MoU tersebut, sangat diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi seluruh kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Barut untuk mendapatkan bantuan hukum melalui Kejaksaan.

Pertimbangan hukum dan pelayanan yuridis adalah sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku. Karena bantuan hukum kepada pejabat dapat diberikan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri, Basrulnas memaparkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kejaksaan dapat melakukan MoU dengan Pemkab Barut terkait bantuan, pertimbangan dan pendampingan hukum.

“Dengan ditandatanganinya kesepakatan MoU, pihak Kejaksaan dapat membantu Pemerintah dalam menangani permasalahan-permasalahan hukum terhadap Perangkat Daerah dilingkup Pemerintah Kabupaten Barut,” tandas Kajari Barut, Basrulnas.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889