METROKalteng.com
NEWS TICKER

Pemkab Barut Gelar Rapel Protokol Kesehatan Bagi Rumah Ibadah

Friday, 24 July 2020 | 3:27 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 9

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), kembali menggelar kegiatan rapat evaluasi (Rapel) pelaksanaan protokol kesehatan bagi rumah ibadah yang difokuskan bertempat di aula Setda lantai I, Kamis (23/07/2020).

Rangkaian kegiatan (Rapel) dihadiri Wakil Bupati Barut, Sugianto Panala Putra, Sekda H Jainal Abidin, unsur FKPD, Asisten Pemerintahan dan Kesra H Masdulhaq, perangkat daerah, Camat Teweh Tengah, Ketua MUI, Ketua NU dan perwakilan dari rumah-rumah ibadah.

Wabup Sugianto Panala Putra mengatakan Pemkab Barito Utara telah memberikan himbauan dan teguran baik pagi, siang dan malam di rumah ibadah dan di luar tempat ibadah serta tempat umum agar menerapkan protokol kesehatan.

“Untuk itu, Pemkab Barut menekankan kepada para pemuka agama agar dapat menyampaikan kepada jamaahnya untuk dapat mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan di rumah-rumah ibadah,” pinta Wabup Sugianto Panala Putra.

Dengan cara demikian lanjut Wabup, di setiap rumah ibadah agar menyiapkan petugas untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan, membatasi jumlah pintu masuk dan keluar rumah ibadah, mengingat resiko dimana tempat ibadah akan banyak dikunjungi oleh para jemaah yang akan melaksanakan kegiatan ibadah.

“Untuk itu diharapkan kepada perwakilan pemuka agama yang hadir dalam arapat evaluasi ini, agar protokol kesehatan di rumah-rumah ibadah dapat segera terdistribusikan informasinya kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Barito Utara,” tegas Wabup.

Himbauan ini menurut Wabup Sugianto Panala Putra semua demi masyarakat Barito Utara mengingat angka penularan Covid-19 terus meningkat, sehingga pendisiplinan harus dilakukan setiap hari baik pagi, siang dan malam baik di rumah ibadah dan tempat lain seperti, tempat hiburan, rumah makan dan cafe-cafe.

Dalam pantauan TNI/Polri, rumah ibadah telah melaksanakan dan mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dalam melaksanakan ibadah sholat. Tinggal perlu untuk menambah kedisiplinan dalam melaksanakan protokol kesehatan ketat, baik dan benar.

Perwakilan Kejaksaaan Negeri Barito Utara mengusulkan agar dibuat payung hukumnya dalam membuat baliho himbauan peringatan dan teguran ke masyarakat. Dan dalam tindakannya sudah ada dasar hukumnya yang nantinya akan dijalankan oleh Satpol PP, TNI/Polri dalam peneguran dan penindakannya.

Perwakilan dari mesjid-mesjid di Kabupaten Barito Utara menyampaikan bahwa dalam melaksanakan ibadah shaf juga diatur jarak antar jamaah agar tetap menerapkan phisical distancing dan mewajibkan pemakaian masker di dalam lingkungan lingkungan area ibadah.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889