Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Bupati Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas, SE, MM bersama jajarannya menggelar Rapat secara daring di rumah Jabatan Bupati pada Selasa (31/08/2021).
Bupati Bartim menyebutkan, Rapat tersebut tujuannya adalah menanggapi serta langkah untuk menindaklanjuti Surat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) Nomor : 005/4607/SJ yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.
Kemudian, selanjutnya undangan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yaitu melaksanakan Rapat Koordinasi tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Nasional (Rakorwasdanas).
“Kegiatan Rakorwasdanas dilaksanakan dengan rangkaian launching Pengelolaan Bersama Monitoring Center Prevention (MCP), Pencegahan Korupsi oleh Kemendegri, KPK dan BPKP, yang akan dilangsungkan secara daring, ditempat ruang kerja masing-masing,” ujarnya.
Kepada Sekretaris daerah Bartim, Kepala Inspektorat Bartim, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bartim dan beberapa instansi yang terkait, agar semua pihak untuk menghadiri sesuai dengan jadwal undangan, harapnya. (DNR)