METROKalteng.com
NEWS TICKER

Ketua Badan Kehormatan DPRD Bartim, Mardianto: BK Tidak Langsung Memvonis, Kita Akan Mencari Solusi Yang Terbaik

Thursday, 4 June 2020 | 8:47 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 353

Tamiang Layang, (METROKalteng.Com) – Menyikapi surat laporan Bupati Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah, Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan mempelajari dan menindaklanjuti surat laporan Bupati Bartim Ampera A. Y. Mebas.

Dalam Surat Bupati Bartim, Ampera A. Y. Mebas, selaku Pelapor menyebutkan bahwa Ketua DPRD Bartim sebagai Terlapor menyebut Bupati Bartim “Ada indikasi tidak transaparan dalam penganggaran alokasi dana penanganan COVID – 19 di Bartim”.

Bupati Bartim Ampera A. Y. Mebas mepertanyakan surat keabsahan Ketua DPRD Bartim, karena seharusnya Ketua DPRD Bartim melakukan rapat internal terlebih dahulu dalam meminta keterangan Kepala Daerah, terhadap suatu hal atau masalah yang terjadi dalam pelaksanaan pemerintahan daerah, berdasarkan Tatib DPRD Bartim.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bartim Mardianto mengatakan, berkaitan dengan Surat Bupati Bartim dengan nomor 180/14/HUK/V/2020, yang disampaikan kepada Ketua DPRD Bartim dan telah disampaikan kepada kami di Badan Kehormatan (BK) DPRD Bartim.

“Memang sudah kita terima pada tanggal 28 mei 2020 kemaren, akan tetapi karena surat laporan tersebut tujuannya Ketua DPRD, maka kita menunggu surat dari pimpinan DPRD. Karena surat tersebut tujuannya tidak langsung ke Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bartim,” ucapnya Kamis (04/06/2020).

Menurut Mardianto, dalam kurun waktu tujuh hari kerja, ketika surat itu tidak disampaikan oleh pimpinan DPRD, maka BK boleh melakukan kegiatan sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) yang ada, oleh karena itu BK masih menunggu.

Dilanjutkan Politisi PDIP tersebut, kemaren ada surat laporan yang baru dengan nomor 180/18/HUK/VI/2020, perbaikan atas surat laporan sebelumnya tertanggal 02 juni 2020 yang kita terima pada tanggal 03 juni 2020.

“Surat yang baru ini tujuannya langgsung kepada Ketua BK, agar BK melakukan pemanggilan terhadap Ketua DPRD, kalau isinya sama dengan surat sebelumnya. Hanya saja ada perbaikan pada bagian tujuan surat dan surat yang pertama dinyatakan gugur karena adanya surat yang kedua,” jelasnya.

Lanjut Mardianto, Kami nanti akan berkoordinasi dengan kawan – kawan di BK yakni Rina Nurdirianti dan H.Rumli serta Kabag Hukum Persidangan, supaya nanti kita pelajari dan dalami untuk melakukan rapat terkait surat ini, tiga hari kedepan.

Langkah berikutnya setelah kita pelajari, kalau ada kekurangan kita akan minta agar dilengkapi, kalau sudah lengkap sesuai dengan laporan nanti kita akan liat sesuai dengan Tatib DPRD. Bagian mana yang memenuhi unsur yang dilaporkan, makanya kita juga tidak bisa sembarangan menyukapi hali ini.

“Tugas kita di BK tidak langsung memvonis, kita akan mencari solusi yang terbaik, karena antara DPRD dan Pemerintah Dareah itukan mitra kerja, bukan saling bermusuhan, kita akan cari celahnya dimana”, pungkasnya.(RMY-MK)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889