METROKalteng.com
NEWS TICKER

Tiga Sekawan Maling di Kantor Eks Bandara Beringin Berhasil Diringkus Jajaran Satrekrim Polres Barut

Friday, 1 July 2022 | 8:42 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 4

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Tiga orang pelaku tindak pidan pencurian di kantor Bandar Udara (Bandara) Beringin Muara Teweh, Jalan Pendreh KM 01, Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara diamankan Satreskrim Polres Barito Utara, pada Kamis (30/6/2022).

Tiga pelaku pencurian ini adalah, Ags (30) beralamat di Jalan Negara No 02 Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, SRN alias Pakde (47) warga Jalan Meranti, RT 09, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah dan AR alias Angki (33) warga Jalan Meranti, Gg Perintis, Rt 09, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.

“Saat ini ketiga pelaku ini telah kita tangkap dan diamanakan bersama barang bukti (Barbuk) untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kapolres Barut, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satio Budiarjo, Jumat (1/7/2022).

Kasat Reskrim AKP Wahyu mengatakan, kronologi jalannya kejadian pada pelapor ingin mengambil barang yang berada di kantor Bandar Udara (Bandara) Beringin ternyata beberapa barang yang merupakan aset Bandara yaitu berupa 8 buah Baggage Trolly, 1 buah tabung pemadam api, 14 buah kursi besi/metal warna hitam, 31 buah kursi besi warna abu-abu.

Sejimlah barang yang dicuri pelaku yaitu, 1 unit mesin pemotong rumput dorong, 1 unit mesin pemotong rumput gendong, 1 unit AC Window merk Sanyo 1.5, 1 unit AC merk Panasonic, 1 buah kursi dorong , 1 (satu) buah kursi dorong, 1 unit Generator Set merk Perkins23 KVA UC1184E 16 dan 1 unit rambu papan tambalan.

“Dengan terkuaknya peristiwa tersebut korban atas nama Dwi Lestari mengalami kerugian dengan nominal Rp472.206.325,-,” sebut Kasat Reskrim.

Dijelaskan AKP Wahyu, setelah mendapat laporan mengenai telah terjadinya tindak pidana pencurian tersebut, anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara melaksanakan pemeriksaan TKP dan wawancara saksi-saksi di TKP.

Ketika mendatangi, TKP, anggota mengamankan SRN karena pada saat itu berada di area Bandar Udara Beringin sedang mengumpulkan barang bekas, akibat kurangnya bukti yang cukup akhirnya SRN diwajibkan melaksanakan Wajib Lapor setiap hari Senin dan Kamis ke kantor Satreskrim Polres Barito Utara.

Kemudian, AKP Wahyu melakukan penyelidikan dan berhasil diperoleh informasi bahwa melihat pelaku AGS, SRN dan Angki sedang membawa mesin yang tidak diketahui jenisnya menuju arah tempat jual beli rongsokan di Kelurahan Jingah.

“Sejumlah anggota Reskrim Barut melakukan pengecekkan menuju tempat jual beli rongsokan yang berada di Kelurahan Jingah dan benar bahwa pelaku AGS, SRN dan Angki ada menjual 1 (satu) unit Generator Set (Lab Scale) merk Perkins23 KVA UC1184E 16 dan pada saat menjual barang tersebut terekam oleh CCTV,” tegas Kasat Reskrim Barut.

Kasat Reskrim Barut mengatakan, bahwa dari hasil penyelidikan tersebut pada hari Kamis (30/2022) sekitar 11.00 WIB tersangka SRN alias Pakde datang ke kantor Satreskrim Polres Barito Utara untuk melaksanakan wajib lapor dan anggota langsung mengamankan kedua tersangka untuk dilakukan prises pemeriksaan secara intensif.

Selanjutnya sekitar pukul 13.30 Wib anggota Unit Buser beserta anggota Unit Pidum SatReskrim Polres Barut telah berhasil juga menangkap tersangka Ags di bengkel Jalan H Koyem, Kelurahan Jingah, Kecamatqn Teweh Baru

Kemudian sekitar pukul 16.00 Wib anggota Unit Buser beserta anggota Unit Pidum SatReskrim Polres Barut telah berhasil menangkap tersangka AR alias Angki di Jalan Meranti, Kelurahan Lanjas. “Kemudian anggota Unit Buser SatReskrim Polres Barut menggelandang para tersangka menuju Polres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889