METROKalteng.com
NEWS TICKER

Tega Buang Bayi, Warga Merawalan Lama Jadi Tersangka Tindak Pidana

Friday, 10 February 2023 | 8:24 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 455

Buntok, (METROKalteng.com) – Warga Merawalan Lama Kecamatan Dusun utara, Kabupaten Barito Selatan berinisial “A” yang diketahuai masih dibawah umur, Tega membuang Bayi yang dimasukan kedalam sebuah box kardus dan ditinggalkannya didepan rumah salah seorang warga bernisial “DD”. Dan diketahui juga bahwa bayi tersebut dalam keadan sudah tak bernyawa.

Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Barito Selatan, Wakapolres Kompol, Johari menyampaikan menurut hasil penyilidikan bahwa, “pada saat dimintai keterangan sodari “A” bahwa benar telah hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki pada hari kamis tanggal 8 Februari 2023 sekita pukul 00.00 Wib dirumahnya”. Terang Waka saat press release di Mako Polres Buntok Kota. Jumat (10/02/2023).

Kemudian, “Pelaku “A” mempopoki bayi laki-laki itu dengan kain dan dimasukanya kedalam box kardus yang mana bayi tersebut masih dalam keadaan hidup. Maksud tujuan sipelaku memasukannya kedalam kardus yaitu, bayi tersebut hendak diletakkan dirumah tetangga dengan harapan agar dirawat sipemilik rumah.” Ungkapnya.

“Namun, sebelum sempat meletakannya didepan rumah salah seorang warga berinisal “DD” tangisan sang bayi berhenti terdengar, yang kemungkinan bayi tersebut sudah tak bernyawa.” Papar Johari.

Diduga yang bersangkutan melakukan hal karena malu bahwa dirinya telah hamil hasil hubungan gelap alias diluar nikah dan hendak menyembunyikan kenyataan tersebut.

Untuk itu, kini si pelaku “A” disangkakan pasal 181 ayat 1 barangsiapa mengubur, menyembunyikan, mengangkat atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian dan kelahiran dihukum penjara 9 bulan.

Sementar itu, terhadap laki-laki yang menghamili pelaku “A” yang taklain adalah tetangganya sendiri yaitu, laki-laki paruh baya berinisial “T” berusia (53) tahun.

Karena telah menyetubuhi gadis dibawah umur terduga pelaku “T” ini dijerat pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1/2006 tentang perubahan kedua UU RI no.23/2002 tentang perlindungan anak. (DNR)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889