METROKalteng.com
NEWS TICKER

Satresnarkoba Polres Barut Berhasil Meringkus ZNL Bandar dan Pemakai Narkoba

Friday, 18 March 2022 | 10:44 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 3

Muara Teweh,(METROKalteng.com) – Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) kembali berhasil mengamankan bandar dan pemakai sabu, ZNL (32) warga Jalan Brigjen Katamso Rt 031, Rw 010, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, pada Kamis (17/3/2022) malam sekitar pukul 22.00 WIB dibilangan Jalan Pramuka Muara Teweh.

Kapolres Barut, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba Polres Barut, AKP Syaifulah mengatakan, ZNL (32) berhasil ditangkap di Jalan Pramuka depan Gedung Olah Raga (GOR) Bulutangkis, Rt 16, Rw 05, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kamis tanggal 17 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 Wib

“Sebelum dilakukan aksi penangkapan, pihak Satnarkoba memmperoleh informasi dari kalangan masyarakat, bahwa di depan GOR Bulutangkis di jalan Pramuka ZNL ini sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, dengan bermodalkan informasi tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan dan ciri–ciri ZNL sedang berada di depan GOR jalan Pramuka,” tegas Kasat Narkoba Barut, AKP Syaifulah.

Kemudian kata Kasat Narkoba petugas langsung mengamankan ZNL dan dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 1buah plastik klip kecil yang di duga narkotika jenis sabu yang jatuh ketanah dari tangan ZNL saat di amankan petugas,” ungkap AKP Syaifulah, Jumat (18/3/2022).

Hasil dari pengeledahan badan tersebut duitemukan barang bukti lainnya berupa 2 (dua) buah plastik klip kecil yang di duga narkotika jenis sabu di saku celana depan sebelah kiri.

Untuk itu, ZNL dan barang bukti lainnya diboyong ke Mapolres Barut untuk dilakukan proses lebih pemeriksaan secara intensif.

Kemudian barang bukti (Barbuk) yang berhasil disita yakni 3 buah paket plastik klip berisikan sabu berat, (1,19) gram bruto, 1 (satu) buah Hp warna hitam, 1 buah timbangan digital kecil warna silver, 1 (satu) buah dompet kecil, 1 bungkus plastik klip kecil kosong, dan 1 (satu) buah sendok takar sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna hitam.

Pelaku ZNL dibidik pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889