METROKalteng.com
NEWS TICKER

Polres Barut Berhasil Amankan Lima Kawanan Maling Penyatromi Rumah Kosong

Monday, 11 May 2020 | 5:22 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 27

Muara Teweh, )METROKalteng.com) – Polres Barito Utara Kalimantan Tengah berhasil mengamankan 5 orang pelaku pencuri yang menyatroni rumah kosong. Aparat kepolisian dari Satuan Rerskrim Polres Barito Utara (Satreskrim Polres Barut) berhasil mengamankan 5 orang pelaku masing-masing bernisial IN (20), MR (19), AP (21), BA (16) dan RM (22), Sabtu (09/052020) kemarin.

5 kawana malin berhasil ditangkap pada lokasi dua tempat berbeda waktu tengah malam dan siang hari Ke 5 orang pencuri tersebut diketahui membobol rumah kosong milik Heliansyah di Jalan Manggis RT 02 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara,Jumat (08/05/2020).

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang, Senin (11/5/2020) mengatakan para pelaku di amankan atas dasar laporan warga Dede Prasetya, yang mengetahui ada sejumlah remaja masuk rumah kosong milik Heliansyah.

Dikatakannya, berdasarkan keterangan pelapor dan saksi-saksi, didapat informasi bahwa pelaku yang masuk ke dalam rumah korban diduga 3 (tiga) orang yang terdiri 2 (dua) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan.

Di TKP juga ditemukan sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam Nopol KH 2949 EQ di duga milik salah satu pelaku yang tertinggal. Namun saat hendak ditangkap mereka melarikan diri.

“Mereka terkejut saat masuk kedalam rumah, pelapor dan kerabat pemilik rumah kaget melihat isi perabotan berantakan,”ujar Kasat Reskrim Barut, AKP Kristanto Situmeang.

Sepengetahuan pelapor, barang yang telah hilang berupa TV LG 29 inchi warna hitam merah, Accu merk GS 50Ah dan merk YUASA 40Ah telah hilang. Kerugian diperkirakan Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Rumah milik Heliansyah ini kosong tidak dihuni, karena pemilik rumahnya sedang menjalani proses hukum.

“Dua pelaku berhasil kita tangkap Sabtu malam yaitu IN dan MR di Jalan Mangkusari. Lalu untuk ketiga tersangka lainnya, AP (21), BA (16) dan RM (22) di tangkap keesokan harinya di rumah mereka masing-masing di di Komplek Perumahan Borobudur, Jalan Pendreh, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah,” ujar Kristanto.

Mereka kata Kasat Reskrim dalam menjalankan aksi pencurian, dilakukan secara berulang-ulang. Petama dilakukan sejak, Selasa tanggal 5 Mei 2020 sekira jam 01.00 Wib, dengan cara menggunting dinding kawat menggunakan tang, kemudian masuk melalui dapur dan selanjutnya mengambil barang-barang berupa TV, Accu dan kipas angin.

Di waktu yang berbeda, para tersangka kembali ke TKP dan mengambil setrika, HP, kamera digital dan inverter yang kini berhasil diamankan sebagai barang bukti. “Terhadap para pelaku ini, polisi mengenakan pasal 363 KUH Pidana,” kata Kasat Reskrim Kristianto Situmeang.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889