METROKalteng.com
NEWS TICKER

Polres Bartim Tangkap Pengedar Narkotika Antar Provinsi

Monday, 6 July 2020 | 9:28 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 32

Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur (Bartim) berhasil menghentikan peredaran Narkotika jenis Sabu di Jalan A.hmad Yani Tamiang Layang, Bartim, Minggu (5/07/2020).

Penangkapan pertama dilakukan di Jalan A.Yani depan Polsek Dusun Timur, Tamiang Layang sekitar pukul 11.20 WIB. Pelaku berinisial SA alias KYN (46) warga Kecamatan Dusun Tengah, dihentikan saat melaju dari Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menuju Ampah Kecamatan Dusun Tengah dengan melewati Kota Tamiang Layang.

Kapolres Barito Timur AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kasatresnarkoba Iptu Wira Wisudawan mengatakan penangkapan tersebut dilakukan oleh Satresnarkoba dengan menghadang mobil pelaku di depan Polsek Dusun Timur.

“Tersangka dihentikan saat mengendarai mobil avanza nomor polisi DA 1491 TFA, dengan barang bukti sabu dua paket dengan berat 9,70 gram. Penghentian tersangka di back up oleh anggota Polsek Dusun Timur,” ucap Kasatresnarkoba.

Lanjutnya, dari hasil keterangan pelaku bahwa sabu tersebut milik Tarjidin alias Paman sehingga dilakukan pengejaran di rumahnya di Poson Teleng Kelurahan Ampah.

“Saat ditangkap Tarjidin sedang menunggu SA untuk diantarkan pesanan sabu tersebut,” tambahnya.

Dari tangan para pelaku selain mengamankan Sabu dan mobil, juga mengamankan seperangkat alat sabu, uang senilai Rp 400 ribu, tiga handphone, dan ATM serta buki tabungan sebagai alat transaksi pembayaran jual beli sabu.

Akibat perbuatan tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Jo Pasal 112 ayat (2) UU NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(HumasPol/Rmy)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889