METROKalteng.com
NEWS TICKER

Pelaku Pencuri 48 Tiang Jaringan XL Di Desa Bukit Sawit Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Barut

Wednesday, 30 June 2021 | 7:25 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 210

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Seorang karyawan PT Cakra Persada subkontraktor PT Era Bangun Telekomindo P (29) Tahun nekat mencuri 48 tiang jaringan milik operator (vendor) telekomunikasi, XL. Lokasi pencurian di Jalan PT Antang Ganda Utama (AGU), Km 12, Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan Kabupaten Barito Utara (Kab-Barut).

Adapun prmilik jaringan atau pemilik proyek adalah XL, sementara PT Cakra Persada sedang memasang jaringan telekomunikasi di daerah tersebut atas order PT Era Bangun Telekomindo.

“Diduga karyawan yang memasang tiangnya, karyawan juga yang mencurinya. Pelaku ini merupakan karyawan lepas PT Cakra Persada sub kontraktor PT Era Bangun Telekomindo,” tutur Kapolres Barut AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim Polres Barut, AKP Muhammad Tommy Palayukan, Selasa 29/6/2021).

Kasat Reskrim, AKP Tommy menyebut, karyawan yang turut serta memasang tiang bersama buruh lainnya, Namun belakangan dari hasil lidik, diketahui P dan satu teman lainnya sebagai pelaku pencurian tiang untuk jaringan XL ini.

Pihak Kepolisian pada saat ini masih terus mengembangkan penyidikan terhadap kasus pencurian ini, karena penyidik menduga tersangka P tak bekerja sendirian.

“P berhasil ditangkap di Kalimantan Timur, pada Kamis (24/6/2021), sekitar pukul 15.00 WITA,” ujar Kasat Reskrim Polres Barut AKP Tommy Palayukan.

Dengan adanya aksi pencurian puluhan tiang jaringan seluler XL terjadi di Desa Butong, Jalan PT AGU, pada Kamis (20/5) sekitar pukul 23.00 WIB. 48 tiang sudah terpasang di tanah. Tetapi P dan satu rekannya mencabut tiang-tiang itu dan mengangkut dengan truk ke Banjarmasin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku masuk ke lokasi pemasangan tiang dan mengelabui satpam PT AGU dengan alasan ada perintah dari atasan untuk melanjutkan pekerjaan.

Karena ada waktu dan kesempatan baik, pelaku lalu memotong-motong tiang tersebut dan menjualnya di Banjarmasin. Harga penjualan Rp7,3 juta, sejumlah duitnya telah ludes digunkaan P untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Dalam kasus tersebut, pnyidik telah mengamankan barang bukti berupa sebuah alat pemotong besi dari tersangka P. Polisi menjerat P dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun kurungan. (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889