METROKalteng.com
NEWS TICKER

Miliki Sabu 1,30 Gram, AM Warga Jalan Manggala Diciduk Satresnarkoba Barut

Tuesday, 8 March 2022 | 6:54 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 13

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Satresnarkoba Polres Barito Utara kembali menciduk satu warga yang diketahui berdomisili di Jalan Manggala, Rt 06, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara (Kab-Barut). Warga Jalan Manggala AM alias Agus (27) tersebut memiliki narkoba jenis sabu dengan Brotto 1,30 gram.

Kapolres Barut AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba Polres Barut, AKP Syaifulah membenarkan bahwa pihaknya menciduk seorang yang diduga menyimpan, memiliki, menguasai atau meyediakan narkotika golongan I, Senin 7 Maret 2022 sekitarv pukul 13.00 WIB.

“Kami telah berhasil menciduk tersangka AM alias Agus (27) di Jalan Poros Lintas Kaltim, Rt 006, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru Barito Utara. Dia (pelaku) menyimpan narkotika yang di duga jenis sabu,” beber Kasat Narkoba, Barut AKP Syaifulah.

Dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti berupa 1 buah paket plastik klip berisikan sabu berat, (1,30) gram bruto, 1 buah Hp merk OPPO warna hitam, 1 buah alat hisap sabu/bong dan 1 (satu) buah sepeda motor merk Mio warna marah merah muda kita amankan di Mapolres setempat.

Cerita dari alur penangkapan, sebut Kasat Narkoba. Senin tanggal 7 Maret 2022 sekira jam 13.00 Wib di Jalan Poros Lintas Kaltim Rt 05, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barut telah terjadi tindak pidana yang melawan hukum terkait penyalahgunaan narkoba.

Aparat Kepolisian yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa disekitar jembatan Sei Teweh sering sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor sedang berada di atas jembatan Sei Teweh, wilayah Desa Manggala.

Selanjutnya aparat juga berhasil mengamankan terlapor dan dilakukan penggeledahan kemudian petugas menemuka 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibuang di bawah jembatan. Sabu yang dibuang menyangkut di semen pengaman jembatan.

“Kemudian, pelaku dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut diakui milik terlapor, selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dan Pasal yang dipersangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Kasat Narkoba Barut, AKP Syaifulah.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889