METROKalteng.com
NEWS TICKER

Miliki 8 Paket Sabu, Tukang Ojek Diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya

Sunday, 23 May 2021 | 7:56 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 450

Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil meringkus pria berinisial H (43) warga Jalan Danau Mare saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu, Sabtu (22/05/2021) sore

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H, menjelaskan, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek tersebut diamankan oleh Anggota Satresnarkoba di bilangan Jalan Samratulangi Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,32 g, 1 timbangan digital, 1 buah sendok sabu,1 buah gunting, 1 pack plastik klip, 1 buah dompet dan 1 buah smartphone, 1 buah sepeda motor dan uang tunai senilai Rp.750.000,-.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah kita amankan di ruang Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ucap Asep.

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara. (Red)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889