METROKalteng.com
NEWS TICKER

Miliki 38 Paket Sabu Siap Edar, Warga Paring Lahung Diringkus Satresnarkoba Polres Barut

Friday, 18 June 2021 | 5:32 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 211

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pemilik 38 paket sabu siap edar berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) dari tangan seorang pengedar Ardiano Y alias Nano (47) warga Desa Paring Lahung Kecamatan Montallat, Kamis (17/6/2021) sekitar pukul 17.00 di Jalan PT TOP, kilometer 7, RT. 04 diwilayah Desa Paring Lahung.

Kapolres Barut, AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Slameto mengatakan pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar jam 17.00 WIB, di Jalan PT TOP, Km 7, Rt 04, Desa Paring Lahung Kecamatan Montallat, pihaknya telah menangkap pria terkait tindak pidana melawan hukum memiliki, menawarkan dan menjual belikan narkotika golongan 1.

Lebih lanjut Kasat Narkoba mengatakan, kronologi peristiwa, sebelumnya petugas mendapat informasi dari kalangan masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di wilayah pedesaan, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di samping rumah kediamannya.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan di temukan 1 buah pipet kaca yang didalamnya ada sabu.

“Terus petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan di temukan 2 buah dompet yang berisikan 38 paket kecil kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu fan di simpan di bawah kulkas di dapur, rumah” ujarnya.

“Sehingga pelaku dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata AKP Slameto, Jumat (18/6/2021).

Untuk barang bukti yang diamankan yaitu 38 buah paket plastik klip berisikan sabu berat, (10,91) gram bruto, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah sendok takar sabu yang terbuat dari sedotan.

Selanjutnya, 1 buah Hp merk OPPO A92 warna biru, 1 buah pipet kaca, 5 lembar plastik kosong, 1 buah korek api, 1 buah dompet warna biru, 1 buah dompet warna biru muda, 1 buah alat hisap sabu dan uang cash berjumlah Rp 900.000,-.

“Untuk kasus tersebut tersangka dibidik pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35/2009 tentang Narkotika,” jelas Kasat Narkoba Barut, AKP Slameto. (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889