METROKalteng.com
NEWS TICKER

Jual Mercury Kepada Sejumlah Pekerja PETI, RFE 36 Tahun di Ciduk Satreskrim Polres Mura

Wednesday, 26 May 2021 | 11:10 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 7

Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Polisi Resor Murung Raya (Polres Mura) Polda Kailmantan Tengah (Kalteng) menciduk pelaku RFE (36) yang merupakan tersangka yang ditengarai telah menjual belikan bahan kimia berbahaya merkury tanpa izin kepada para penambang emas ilegal di wilayah hukum (Wilkum) Kabupaten Mura.

Dalam paparannya, Kapolres Mura AKBP I Gede Putu W, S.H.,S.I.K.,M.H Melalui Kasat Reskrim Polres Mur AKP Danie Langie, S.I.K menyebutkan, dalam upaya penangkapan pelaku yaitu pada saat transaksi penjualan Mercury yang diketahui tanpa Ijin tersebut berdasarkan informasi dan laporan dari kalangan masyarakat, dan selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih mendalam.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pada akhirnya kita dari pihak aparat Kepolisian berhasil menyita dari tangan tangan pelaku RFE berupa Mercury HG Special For Gold 99,999% atau yang biasa dikenal dengan sebutan Air Raksa yang merupakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan berat brutto lebih kurang 25 kilogram yang dikemas dalam botol kecil berjumlah nsebanyak 25 Botol dengan berat rata-rata 1 Kg/Botol, “ungkap Kasat Reskrim Mura, AKP Danie Langie, Selasa (25/5/2021).

Adapun kronologi penangkapan terhadap pelaku REE dilakukan dijalan Ahmad Yani wilayah Kelurahan Beriwit dalam Kota Puruk Cahu yaitu pada saat Pelaku hendak mengantar Mercury tersebut kepada Pelaku Ilegal Mining (PETI) di wilkum Kabupaten Mura, pelaku menjual dengan Harga Rp. 1.250.000/ kilogram.

Pengakuan dari pelaku RFE, Mercury tersebut dibeli dari Kalimantan yakni Pulau Jawa dikirim melalui Truck yang membawa buah-buahan dengan menggunakan jasa kapal laut menuju Banjarmasin, setibanya di Banjarmasin Mercury tersebut dibagi menjadi 1 kilogram / Botol, Kemudian pelaku RFE menuju kota Puruk Cahu menggunakan jasa angkutan umum travel untuk membawa mercury tersebut dan kemudian dijual kepada Para pelaku PETI.

“Pada saat dilakukan penangkapan selain barang bukti Mercury sebanyak 25 Botol Polisi juga mengamankan 1 Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Aetox warna biru tua dengan nomor Polisi DA 6263 PBN dan 1 lembar STNK Sepeda Motor Merek Yamaha Aerox/ B65-A Nopol DA 6263 PBN Berwarna Biru Tua serta 2 kotak Kardus Yang di bungkus dengan lakban berwarna Coklat.

Kasat Reskrim Mura, AKP Danie Langie juga menyampaikan, bahwa pelaku telah terbukti tidak mengantongi izin edar dan dibidik pasal 161 UU RI no 3/2020 tentang perubahan atas UU nomor 4/2009 tentang pertambangan minerba ancaman hukuman 10 tahun Penjara dan jo pasal 109 Huruf a UU RI nomor 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11/2020 tentang cipta kerja ancaman hukuman 3 tahun kurungan penjara.

Secara terpisah, Kapolres Murung Raya, AKBP I Gede Putu W, S.H.,S.I.K.,M.H mengatakan penindakan terhadap penjual merkuri tersebut merupakan atensi Kapolda Kalteng Irjen. Pol.Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum.,M.Si.,M.M. Dengan menyasar penjual merkury, sehingga aktivitas pertambangan dapat diminimalisir secara bertahap.

“Kapolda selalu konsisten dan berkomitmen untuk memberantas kegiatan ilegal mining, beliau memang tidak main-main untuk menindak para pelaku, untuk itu, Kapolda Kalteng berharap di wilayah Kalimantan Tengah tidak ada ada lagi aktivitas pertambangan ilegal (Peti), salah satu cara adalah mencari dan menindak para penyuplai atau pelaku penjual merkury, karena merupakan bahan berbahaya,” tegas Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo,

Disebutkannya, bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui merkuri tersebut diperjualbelikan kepada penambang Liar untuk digunakan menangkap butiran emas dan perak yang terkandung dalam batuan mineral atau batu batuan yang mengandung deposit logam mineral berupa perak dan juga emas, jelasnya. (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889