METROKalteng.com
NEWS TICKER

Diputus Pacar, Pria Muara Teweh Sebarkan Video Mesum Sang Kekasih

Sunday, 5 July 2020 | 6:03 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 77

Muara Teweh, (METROKaoteng.com) – Lantaranb karena perbuatannya sendiri yang menyebarkan video mesum ketika tengah berduaan dengan sang kekasih, akhirnya RAS alias R (18) warga Jalan Keladan RT 03 Rw 01 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah yang akhirnya berurusan dengan Polres Barut.

Pelaku penyebar video mesum, RAS ditangkap mengacu dengan LP Nomor LP/70/VI/RES.1.24/2020/Polda Kalteng/Polres Barut, tanggal 11 Juni 2020 tentang telah terjadinya tindak pidana perbuatan pornografi dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan kebetulan kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Barut.

Kapolres Barut, AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang menyebutkan, tersangka diamakan oleh tim Buser Polres Barut di rumah tersangka di jalan Keladan, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh.

Selanjutnya pelaku penyebar video mesum di bawa ke Polres Barut dilakukan pemeriksaan secara intensif dan kemudian di dapatkan bukti permulaan yang cukup tersangka di duga keras telah melakukan tindak Pidana Pornografi dan Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ketika dilakukannproses penyidikan terhadap tersangka dan dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. Tersangka tidak terima diputus sama korban, sehingga menyebarkan video mereka berdua disebarkan di media sosial,” tutur Kasat Reskrim Barut, Kristanto Situmeang, Sabtu (04/07/2020).

Terhadap pelaku, ada beberapa barang bukti yang diamankan 1 unit handphone merk Oppo A3S warna merah Imei 1 863628045798679 Imei 2 863628045798661 Sim card 081649764989 milik korban Sri Nurvianti binti Irmansyah.

Dan selanjutnya 1 unit handphone merk Nokia 5 Warna hitam Imei 1 356048080449803 Imei 2 356048080449811 sim card 082251349613 milik saksi, 1 (satu) unit handphone merk realme warna silver Imei 1 868041033427191 Imei 2 868041033427209 serta milik tersangka.

Kepada pelaku akan dibidik dengan pasal setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan atau menyediakan pornografiatau setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan untuk umum.

“Dan mentrasnmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11/2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegas Kasat Reskrim Barut, Kristanto Situmeang(Uzi).

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889