METROKalteng.com
NEWS TICKER

Cabuli FI Gadis 17 Tahun, Seorang Duda TR 40 Tahun Diamankan Polres Kobar

Saturday, 27 June 2020 | 6:30 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 28

Kota Waringin Barat, (METROKalteng.Com) – Dengan diiming-imingi akan dilamar, seorang gadis berinisial FI (17), dicabuli seorang pria berinisial TR (40) yang merupakan duda anak satu warga Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Ulah bejat pelaku itu diketahui oleh keluarga korban yang merasa curiga saat korban bercerita bahwa pelaku yang berbeda usia sangat jauh akan melamarnya.

“Ketika ditanya oleh saksi yang merupakan bibi korban, mengaku bahwa pelaku mencabuli dirinya sejak duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) hingga menginjak sekolah menengah atas (SMA) kelas 10. Tepatnya sejak Februari 2019 di rumah Korban yang berada di wilayah Kecamatan Arsel sampai dengan Juni 2020 ,” jelas Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani Sabtu (27/6/2020) siang.

Seorang pria duda yang sehari-hari berprofesi sebagai karyawan swasta tersebut nekat melakukan hal tak senonoh kepada korban dengan mengeluarkan bujuk rayu akan melamar korban dan bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Dengan bermodalkan rayuan tersebut, korban yang pada waktu kejadian masih duduk di bangku SMP mau disejtubuhi tersangka hingga 50 kali,” sambung Rendra.

Orang tua korban merasa tidak terima, dan melaporkan hal tersebut ke Polres Kotawaringin Barat (Kobar) untuk ditindak lanjuti.

“Dengan berdasarkan laporan itu, kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Saat kami amankan pria itu tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” tandas Kasat.

Akibat ulah bejatnya pria tersebut, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI no. 17 THN 2016 tentang penetapan peraturan pergantian UU No. 01 THN 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 THN 2002 tentang perlindungan anak. (Anton)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889