METROKalteng.com
NEWS TICKER

Berantas Mafia Tanah, Men Gumpul, Ketua Satgas Kalteng Watch Anti Mafia Tanah Kalteng Siap Bekerja Sama Dengan Pihak Terkait Manapun

Wednesday, 3 March 2021 | 12:02 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 547

Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Akhir-akhir ini masyarakat kota Palangka Raya Kalimantan Tengah diresahkan dengan adanya kelompok sindikat Mafia Tanah disebagian wilayah jalan Hiu Putih, jalan Badak dan sekitarnya.

Sesuai dengan perintah Kapolri yang memerintahkan jajarannya agar menindak tegas para pelaku mafia tanah, hal inilah yang menjadi dasar Men Gumpul selaku Ketua Satgas Kalteng Watch Anti Mafia Tanah Kalimantan Tengah berupaya untuk memberantas kelompok Mafia Tanah yang ada di wilayah Kalteng, khususnya Kota Palangka Raya.

Berawal dari upaya Men Gumpul yang diberikan kuasa tertanggal 03 Februari 2021 untuk memperjuangkan Hak Suratno, Suparno dan Dilar dimana tanahnya yang telah memiliki sertifikat Hak Milik dan telah di lakukan pengembalian batas oleh pihak BPN yang terletak di Jalan Hiu Putih, telah dicaplok /di klaim oleh pihak lain, hingga dilokasi tanah tersebut telah didirikan pondasi bangunan tanpa sepengetahuan dari Suratno dan Dilar sebagai pemilik tanah.

Upaya secara baik-baik untuk meminta dihentikan pengerjaan pembangunan tersebut tidak digubris, dan pembangunan tetap dilakukan. Hingga akhirnya berujung pada pemanggilan Men Gumpul oleh pihak Ditreskrimsus Polda Kalteng, pada Selasa (02/03/2021) pukul 09.00 WIB, dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik dan Undang Undang ITE, atas pelaporan seorang wanita bernama Norlaila.

Berawal dari Postingan saudara Men Gumpul di media sosial (facebook) pribadinya yang mengatakan bahwa telah diduga adanya Verklaring (Pernyataan) palsu/rekayasa terkait dengan kejadian pencaplokan tanah yang sangat jelas kepemilikannya melalui Sertifikat Hak Milik ini, tanpa menyebutkan Nama pemilik surat verklaring, maupun nomor surat Verklaring, didalam postingan pribadi medsos Men Gumpul. Sehingga diduga hal inilah yang membuat ada oknum yang merasa resah, hingga berujung pada tindakan pelaporan tindakan pencemaran nama baik, terkait dengan Undang-undang ITE oleh Norlaila.

“Maksud dan tujuan saya dengan membuat status di Fb adalah untuk menghentikan aktifitas pembangunan yang dilakukan di atas tanah tersebut, karena pada hari Rabu, 3 Februari 2021 saya bersama dengan pemilik tanah Suratno mendatangi tanah yang terletak di jln Hiu Putih itu dan kami sudah melarang pembangunan tersebut tetapi tidak diindahkan, kemudian saya mengingatkan kembali melalui FB, karena status tanah tersebut telah memasuki proses hukum,” jelas Men Gumpul kepada pihak Ditreskrimsus ketika memenuhi panggilan atas dilaporkannya dirinya oleh Pihak Norlaila.

Proses hukum pidana telah dilaporkan ke Polda, dengan dugaan pembuatan dokumen palsu atas tiga (3) Verklaring yang diduga palsu dengan rinciannya yaitu Verklaring Nomor : 23/1960 Tanggal 30 Juni 1960 atas nama GOENING SIUS, Verklaring (Surat Keterangan Hak Milik Tanah Adat) Nomor :28 /KP – PHDT /AGR /1962 tanggal 12 Februari 1962 atas nama NANGKET serta Verklaring Nomor :18 / 1960 tanggal 7 Mei 1960 yang telah diterima pihak Polda Kalteng pada Senin, 1 Maret 2021. Laporan Perdata juga telah diajukan dengan Penggugat SURATNO, SUPARNO dan DILAR dengan tergugat MADIE GOENING SIUS sebagai tergugat I dan UNTUNG sebagai tergugat II dan laporan telah masuk ke Pengadilan Negeri, dengan Jadwal Sidang yang telah ditentukan.

“Saya selaku Ketua dari Satgas Kalteng Watch Anti Mafia Tanah Kalimantan Tengah siap bekerja sama dengan aparat kepolisian dan pihak terkait manapun untuk memberantas mafia tanah tersebut” lanjut Men Gumpul.

“Agar misteri dibalik verklaring dapat terungkap, saya meminta kepada penyidik agar verklaring tersebut diperiksa di Forensik Mabes Polri atau di Surabaya dan kasus ini tetap dilanjutkan sampai ke Pengadilan untuk mengetahui endingnya seperti apa. Apa benar ada pencemaran nama baik dan memenuhi unsur tersebut atau sebaliknya, adanya kebenaran atas dugaan saya dengan adanya Verkalring itu Palsu/rekayasa,” tutup Men Gumpul.

Perlu diketahui bahwa pembangunan yang dilakukan di tanah milik pak Suratno merupakan pembangunan yang kedua kalinya setelah pada tahun 2020 yang lalu telah dilakukan pelaporan dan proses pembangunan dilakukan pembongkaran kembali dengan disaksikan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas wilayah Bukit Tunggal dan turut pula disaksikan oleh Pegawai Kelurahan Bukit Tunggal.(Margareth)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889