METROKalteng.com
NEWS TICKER

Untuk Timbun Proyek Taman Sapan, PT Unggul Sokaja Diduga Pasok Tanah Dari Tambang Galian C Tanpa Izin

Monday, 9 January 2023 | 1:41 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 731

Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – PT Unggul Sokaja (US) diduga kuat pasok tanah uruk untuk kebutuhan timbunan proyek taman sapan diperoleh dari tambang Mineral Batuan Bukan Logam (Tambang galian C, red) tanpa izin, dari aksi pengerukan tanah oleh perusahaan kontraktor pelaksana proyek taman sapan Murung Raya (Mura) ini, mengakibatkan timbulnya kerusakan lingkungan karena ditengarai tidak memiliki Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan bahkan lokasi kegiatan pengerukan tanah sangat berdekatan dengan akses jalan umum.

H Alpi sebagai pemilik lahan mengakui, bahwa tanah uruk untuk kebutuhan timbunan proyek taman sapan diminta secara gratis dan sama sekali tidak ada transaksi jual beli. “Seribu Rupiah pun saya tidak memungut terhadap perusahaan kontraktor PT Unggul Sokaja,” ujarnya.

Pantauan wartawan, lokasi galian tanah uruk untuk kebutuhan timbunan proyek PT Unggul Sekoja berada diwilayah desa Sungai Lunuk, Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Mura, Kalimantan Tengah. Adapun kegiatan pengerukan tanah ini berdekatan dengan jalan umum. Hingga berita ini ditayangkan aktivitas pengerukan tanah terus berlangsung dan bahkan menggunakan alat berat berupa excavator. Sehingga dalam aksi kegiatan yang diduga illegal tampa izin ini terlihat jelas dari jalan umum arah dari Puruk Cahu menuju kedesa Sungai Lunuk maupun sebaliknya.

Dalam Pemendagri nomor 32/1991 penggalian tanah untuk tambang galian C tidak diperkenakan menggunakan alat berat.
Pada plang proyek (Multiyear) dan surat perjanjian (kontrak) nomor:600/31.2/PUPR/VIII/2022 tanggal 01 Agustus 2022 dengan pagu anggaran PT Unggul Sokaja bersumber dari APBD Murni Murung Raya tahun 2022 sebesar Rp.47.968.500.000,- (Empat Puluh Tujuh Sembilan Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Juta Lima Ratus Rupiah).

Kepala Desa Sungai Sungai Lunuk, Roby kepada wartawan, Minggu (08/1/2023) menegaskan, kegiatan pengerukan galian tanah menggunakan alat berat berupa exavator diwilayah desa Sungai Lunuk hingga saat ini belum ada laporan resmi dari pemilik lahan maupun kontraktor pelaksana proyek taman sapan.

Kepada wartawan, Badan Pendapatan Daerah Mura melalui Kepala Bidang Pajak, Ketut Pangkat mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 27/2010, bahwa harga satuan pajak galian C,tanah uruk/M3 Rp20.000,- X 25 % = Rp5.000,-/M3, sehingga pajak daerah untuk tanah uruk ditetapkan sebesar Rp5.000,-/M3, kemudian diperkuat Keputusan Bupati Murung Raya nomor 188.45/269/2011 tentang harga standart bahan galianMineral Bukan Logam Dan Batuan Dikabupaten Murung Raya.

Sementara Kadis PUPR Mura, Paulus K.Manginte kepada awak media menyebutkan, tanah uruk yang dimanfaatkan oleh persahaan kontraktor PT Unggul Sokaja dari lahan milik masyarakat, warga yang lahan mau postur tanah diratakan dan pada akhirnya digunakan untuk kebutuhan timbunan proyek, sehingga untuk mendapatkan tanah uruk tersebut tidak ada yang namanya transaksi jual beli.

Menyimak dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) nomor 32/1991 tentang pedoman mengatur usaha pertambangan galian C sangat jelas.Dimana pelaku usaha wajib mengantongi Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) yang berisikan wewenang untuk melakukan semua tahapan usaha pertambangan bahan galian C.

Kemudian terkait dengan pungutan pajak daerah, adalah pungutan atas izin dan produksi pertambangan bahan golongan galian C yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada setiap orang atau badan usaha yang telah mengantongi Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD). Namun pajak daerah tidak bisa dipungut, tentu akan berdampak terhadap hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya PAD Kabupaten Murung Raya.

Kemudian, regulasi yang termaktub dalam Undang-Undang Minerba nomor 3/2020 pasal158 menyebutkan, bahwa kegiatan penambangan yang tidak mengantongi izin, maka perbuatan tersebut merupakan kegiatan illegal .Hal ini termasuk tindak pidana yang tertuang dalam pasal 158 Undang-Undang Minerba yang menyatakan, bahwa penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima (5) tahun dan denda paling besar Rp.100.000.000.000,- (Seratus Miliar Rupiah).

Ketika dilakukan konfirmasi awak media kepada Humas PT Unggu Sokaja, Candra, Minggu (08/01/2023) mengatakan, bahwa pihaknya selaku pelaksana proyek taman sapan mendapatkan tanah urukan dengan sistim menggarap lahan milik masyarakat dan pada prinsipnya tidak untuk dikomersilkan. Artinya tanah uruk hanya dipergunakan untuk timbunan proyek taman sapan dan tidak ada nilai rupiah dalam upaya untuk mendapatkan tambang galian C berupa tanah. Yang ada hanya biaya mobilisasi/angkut material berupa tanah dan rental alat berat.

“Kita hanya sebatas menggunakan tanah uruk yang digarap dari lahan masyarakat untuk kebutuhan penimbunan proyek taman sapan, sehingga dalam kontek ini tidak niat untuk dikomersilkan demi untuk melaksanakan proyek pembangunan milik pemerintah daerah Murung Raya. Adapun jumlah vulume tanah uruk yang dimanfaatkan untuk penimbunan proyek sudah mencapai 14.000 M3,” beber Candra.

Plt Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Murung Raya, Rizki Budi Wibawa,SH kepada awak media, Senin (09/01/2023) mengatakan, terkait dengan adanya informasi penambangan tanah uruk untuk kebutuhan timbunan proyek, pihaknya akan melakukan telaah pendahuluan, namun jika ada pihak yang melaporkan secara resmi, maka akan disikapi sesuai Undang-undang yang berlaku.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889