METROKalteng.com
NEWS TICKER

Sukseskan Pemilu 2024 Mendatang, KPU Mura Laksanakan Pelantikan 375 Anggota PPS

Wednesday, 25 January 2023 | 8:39 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 3

Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Murung Raya (Mura) melaksanakan pelantikan dan bimbingan teknis anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum tahun 2024 di wilayah Kabupaten Murung Raya di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Tira Tangka Balang, Puruk Cahu, Selasa (24/01/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten I Setda Mura Serampangan, Kapolres Mura AKBP Irwansyah, Ketua Komisi II DPRD Mura Heriyus M. Yoseph, Ketua KPU Kabupaten Murung Raya Sanjaya, Ketua Bawaslu Kabupaten Murung Raya Rudi Hartono, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Murung Raya Regita, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Murung Raya Nizam Chandrapati serta jajaran anggota KPU Murung Raya dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Murung Raya Sanjaya mengatakan, bahwa sebelum melakukan pelantikan dan bimbingan teknis ini, pihaknya terlebih dahulu membuka pendaftaran dan melakukan seleksi untuk anggota PPS tahun 2024 se-Kabupaten Murung Raya.

Sehingga dari seleksi tersebut menyisakan orang-orang yang memang dianggap mumpuni untuk dilantik dan menjadi anggota PPS tahun 2024 di Murung Raya.

“Kemarin yang mendaftar 859 orang dan yang lulus untuk menjadi anggota PPS pemilu 2024 sebanyak 375 orang dari 9 kelurahan dan 116 desa,” tutur Ketua KPU Murung Raya Sanjaya saat memberikan sambutan.

Menurutnya dari 375 orang yang lulus akan mengikuti bimbingan teknis, setelah pelantikan hingga berakhir pada Rabu 25 Januari 2023.

Ia juga berharap pada anggota PPS se-Kabupaten Murung Raya yang terpilih dan dilantik nantinya dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai aturan yang berlaku serta menjaga integritas dan bekerja dengan penuh tanggung jawab.

“Mereka adalah ujung tombak sangat menentukan, mengingat PPS merupakan kepanjangan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sedangkan PPK kepanjangan KPU dan melaksanakan kebijakan-kebijakan organisasi ditingkat kecamatan, kelurahan/desa,” kata Sanjaya. (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889