METROKalteng.com
NEWS TICKER

Persiapan Pelaksanaan Hari raya Idul Adha 1442 H, Pemkab Murung Raya Gelar Rapat Koordinasi Lintas Agama Di Puruk Cahu

Wednesday, 14 July 2021 | 6:18 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 41

Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab- Mura) menggelar kegiatan rapat koordinasi (Rakor) lintas agama dalam rangka persiapan pelaksanaan hari raya Idul Adha 1442 H, Rabu (14/07/2021) bertempat di aula gedung B kantor Bupati setempat.

Kegiatan acara ini langsung dipimpin Wabup Mura, Rejikinoor dihadiri Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana, Sekda Mura Hermon, Danramil 1013-07/Murung, Lettu Inf Syaroni, kepala Kemenag Mura H Marzuki Rahman dan sejumlah undangan yang turut hadir.

Dalam keempatan terebut, Wabup Rejikinoor mengatakan, tujuan dilaksanakannya rapat yaitu menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Agama no 15/2021 terkait penerapan protokol kesehatan (Prokrs) dalam pelaksanaan ibadah pada situasi pandemi.

“Terutama menyikapi adanya peningkatan kasus Covid -19 yang signifikan pada akhir-akhir ini terjadi di Kabupaten Mura,” tandas Wabup Mura, Rejikinoor.

Sementara, Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana menyebutkan, adav 3 hal yang harus diwaspadai dalam perayaan ibadah idul adha yaitu, terkait dengan takbiran, pelaksanaan sholat ID dan pelaksanaan penyembelihan serta distribusi daging hewan qurban kepada warga yang berhak menerimanya.

“Dalam setiap tahapan perayaan idul adha mulai dari pelaksanaan sholat id hingga distribusi hewan qurban dihimbau untuk tetap berkoordinasi dengan babinsa maupun bhabinkamtibmas dalam rangka pengamanan ibadah masyarakat,” terang Kapolres.

Kepala Kemenag Mura Marzuki Rahman mengungkapkan, berdasarkan SE kemenag untuk wilayah atau daerah zona oranye pelaksanaan ibadah di lapangan terbuka atau di masjid dan musholla ditiadakan.

“Karena pada saat ini situasi di Kabupaten Mura termasuk pada zona oranye maka pelaksanaan ibadah Idul Adha ditiadakan. Untuk pelaksanaan ibadah Idul Adha dapat dilakukan hanya dilaksanakan diluar daerah zona merah/oranye berdasarkan dari pengamatan evaluasi oleh pemerintah daerah,”tukasnya.

Adapun kesepakatan dalam rapat koordinasi yaitu, adanya SE Kemenag tetap disosialisasi kepada masyarakat tentang pelarangan pelaksanaan ibadah idul adha pada daerah yang termasuk pada zona oranye dan kuning, namun kebijakan dari Pemda yaitu tetap adanya pelaksanaan ibadah idul adha namun menggunakan prokes yang ketat.

Diharapkan bida membagi para jamaah ke mushonnlla dan tempat lain agar tidak terjadi penumpukan pada saat pelaksanaan ibadah di masjid, terutama untuk daerah yang memiliki satu masjid dan kapasitas yang terbatas.

Sedangkan untuk pemotongan hewan qurban dilaksanakan di tempat yang telah ditentukan oleh panitia masjid. Untuk tealisasi pembagian daging qurban tidak menggunakan kupon dan melaksanakan pembagian secara door to door guna menghindari adanya kerumunan dari kalangan masyarakat.

Kemudian tugas dari TNI, Polri, Banser, dan Saka Wira Kartika akan melaksanakan apel gabungan dan pembentukan panitia guna pelaksanaan pengamanan tempat-tempat ibadah. (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889