METROKalteng.com
NEWS TICKER

Miliki Narkoba Jenis Sabu, Seorang Wanita Asal Kalsel Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas

Thursday, 11 February 2021 | 9:03 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 378

Kuala Kapuas, (METEOKalteng.com) – Polres Kapuas terus gencar memberantas penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Kapuas Kalteng . Satresnarkoba Polres  Kapuas kembali mengamankan seorang wanita FRD (34) penyalahgunaan Narkoba jenis shabu pada Hari Rabu,(10/02/2021) sekitar Pukul 14.15 Wib.

FRD diamankan bersama tersangka RN di Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas Kalteng, di sebuah rumah milik Hasan, di Rt.04.

FRD yang merupakan warga Jalan Laksana Intan Gg. Mutiara Dalam RT. 017 RW. 002 Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kalsel ini diamankan bersama barang bukti 1 (satu) paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat Brutto + 4,76 (empat koma tujuh puluh enam) gram (plastik + kristal), 1 (satu) buah dompet warna merah merk Kipling, 1 (satu) pack plastic klip kecil, 6 (enam) buah sedotan warna putih, 1 (satu) buah mancis warna biru.

“Tersangka FRD berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat Brutto + 4,76. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Satuan Resnarkoba Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si., melalui Kasatnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi.

Untuk tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika, dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun. (Margareth)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889