METROKalteng.com
NEWS TICKER

Wabup Barut, Sugianto Panala Putra Pimpin Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri

Saturday, 21 November 2020 | 3:02 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 6

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Evaluasi Pelaksanaan Penanganan Covid-19 dan Penerapan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Barito Utara dilaksanakan di ruang rapat setda lantai I Kabupaten Barito Utara.

Rapat dipimpin oleh Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra di dampingi Asisten III, yang di hadiri FKPD dan unsur Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara, Jum’at (20/11/2020).

Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra menyampaikan Pemerintah Kabupaten Barito Utara terus berupaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Barito Utara dengan digelarnya Rapat evaluasi penanganan covid-19 dan penerapan Instruksi Mendagri nomor 6 tahun 2020.

Protokol kesehatan antara lain meliputi: 1) menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; 2) mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir; 3) pembatasan interaksi fisik; dan 4) meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);

b) bagi pelaku usaha, pengelola penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum : 1) sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media Informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19; 2) penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);

3) upaya identifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja;
4) upaya pengaturan jaga jarak; 5) pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala; 6) penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid- 19; dan 7) fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid- 19. (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889