METROKalteng.com
NEWS TICKER

Hingga Bulan Agustus 2019, 60 Persen Tercapai Dari Target Pendapatan Daerah Barut

Monday, 23 September 2019 | 5:27 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 4

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Aswadin Noor adalah Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Utara (BPPD Barut) mengutarakan, terkait dengan penerimaan pendapatan daerah hingga bulan Agustus 2019 sebesar Rp762 milyar lebih atau 60 persen dari target yang ditetapkan.

“Sampai Agustus 2019 penerimaan pendapatan daerah sebesar Rp762 milyar lebih atau 60 persen dari target yang ditetapkan,” cetus Aswadin saat rapat intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah tahun 2019 di aula setda lantai I, baru lalu.

Menurut Aswadin, penerimaan pendapatan daerah itu berasal dari dana perimbangan sebesar Rp615 milyar lebih, DHB Pajak Rp17 milyar lebih, dan DBH PNBP Sumber Daya Alam Rp96,5 milyar.

Selanjutnya pajak daerah sebesar Rp7,6 milyar, pajak restoran Rp3,1 milyar, pajak penerangan jalan Rp3,1 milyar, pajak mineral bukan logam dan batuan Rp190 juta lebih dan pajak reklame Rp187 juta.

Tentu tujuan dari kegiatan rapat tersebut digelar untuk meningkatkan realisasi penerimaan dalam raangka pencapaian pendapatan daerah tahun anggaran 2019. Meningkatkan kualitas koordinasi dalam rangka mengintensifikan penerimaan pendapatan daerah.

“Upaya untuk meningkatkan ekstensifikasi terkait pajak daerah dan retribusi daerah terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi, baik sektor pertambangan, perkebunan dan perhutanan di wilayah Kabupaten Barut,” tukas Aswadin Noor.

Untuk diketahui bersama bahwa pada tahun 2018 lalu realisasi pendapatan sebesar Rp1,125 triliun atau 101 persen dari target. Realisasi pendapatan daerah ini bersumber dari dana perimbangan sebesar Rp885 milyar, DBH pajak diantaranya PBB P3/PPh Rp41,6 milyar lebih dan DBH PNBP Sumber Daya Alam Rp121 juta lebih.

Untuk penerimaan pajak daerah sebesar Rp12,059 milyar, pajak restoran sebesar Rp4,7 milyar, pajak penerangan jalan sebesar Rp4,2 milyar, pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar Rp437 juta dan pajak reklame sebesar Rp136 juta.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889