METROKalteng.com
NEWS TICKER

Bupati Barut, LKPJ TA 2022 Mengacu Dengan UU Nomor 23/2014

Thursday, 30 March 2023 | 4:00 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 1

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Bupati Kabupaten Barito Utara (Kab-Barut), H Nadalsyah menyebutkan, bahwa Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Barit tahun anggaran 2022 ini dibuat mengacu kepada ketentuan yang telah diatur di dalam undang – undang Nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 13/2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Barut.

“Sehingga LKPJ Bupati Barut tahun anggaran 2022 ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 18/2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13/2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Bupati Barut H Nadalsyah dalam.kegiatan rapat paripurna DPRD, Rabu (29/3/2023).

Dengan melihat secara umum capaian kinerja pemerintahan daerah dapat di lihat dari capaian indikator kinerja Makro Kabupaten Barito Utara pada tahun 2022 antara lain sebagai berikut :

Pertama adalah Indeks pembangunan manusia (ipm) di kabupaten barito utara mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, kenaikan yang terjadi pada tahun 2022 adalah sebesar 0,59 persen sehingga mencapai angka ipm 71,21.

Yang ke 2 terkait angka kemiskinan untuk tahun 2022 adalah 7,70 ribu jiwa yang mana pada tahun 2022 jumlah penduduk miskin di kabupaten barito utara mengalami kenaikan dari 7,40 ribu jiwa pada tahun 2021 lalu.

Ke 3 adalah terkait angka pengangguran di Kabupaten Barito Utara mengalami penurunan dari tahun 2021 ke tahun 2022 yakni dari 5,14 persen pada tahun 2021 menjadi 4,82 persen pada tahun 2022 atau –6,23 persen.

Ke 4 Pertumbuhan ekonomi pada tahun 2022 bernilai positif dimana pertumbuhan ekonomi kabupaten barito utara adalah sebesar 6,24 persen dari tahun 2021 sebesar 2,82 persen.

Ke 5 Pertumbuhan per kapita di Kabupaten Barut pada tahun 2022 mengalami kenaikan angka sebesar Rrp47.417.054 dibandingkan pada tahun 2021 sebesar Rp 45.485.799 atau sebesar 4,25 persen.

Ke 6 terkai dengan Ketimpangan pendapatan di Kabupaten Barut mengalami penurunan angka pada tahun 2022 sebesar 0,301 dibandingkan pada tahun 2021 0,308 atau -2,27 persen.

Sedangkan untuk penilaian indikator kinerja output dan outcome pemerintahan secara keseluruhan terdapat pada laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD).

Lebih lanjut Bupati Nadalsyah menyebut, bahwa LKPJ Bupati Barito Utara tahun anggaran 2022 masih berpedoman dengan Perda nomor 01/2022 tentang perubahan atas Perda Barito Utara nomor 1 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Barut tahun 2018-2023 yang memuat visi, misi, strategi pembangunan, arah kebijaksanaan dan prioritas pembangunan bagi daerah.

Disebutkan pula, bahwa untuk penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Barit tahun anggaran 2022 mencakup urusan wajib dan urusan pilihan yang pelaksanaannya tergambar dalam program dan kegiatan pada perangkat daerah sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing, serta tugas-tugas pemerintahan umum dan tugas pembantuan.

Sehingga penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2022 sesuai dengan arah dan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Barut terarah pada upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Barut.

Dalam kesempatan tersebut Bupati juga menyampaikan pokok-pokok penjelasan secara garis besar LKPJ tahun anggaran 2022 lalu.

Sehingga secara gamblang dan rinci dalam pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dapat dilihat dan dibaca dalam buku laporan yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pidato pengantar LKPJ tahun anggaran 2022 ini,” pungkas Bupati H Nadalsyah.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889