METROKalteng.com
NEWS TICKER

Barut Tetapkan UMK Tahun 2021 Rp3,3 juta Per Bulan

Friday, 13 November 2020 | 12:12 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 254

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut), menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk 2021 sebesar sebesar Rp3.307.767 per bulan, pada rapat dewan pengupahan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM.

Dalam penetapan UMK Barut tahun 2021 ini disesuaikan dengan situasi dan keadaan pada saat ini. Kegiatan rapat penetapan UMK Barut tahun 2021 ini dilaksanakan di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Kopierasi dan UKM Barito Utara, Kamis (12/11/2020).

Penetapan UMK Barito Utara tahun 2021 ini ditetapkan dalam sidang dewan pengupahan yang dihadiri Plt Kepala DisnakertransKop dan UKM, M Mastur, Kepala BPS Ahmad Nasrullah, Kabid Ketenagakerjaan, Sudirman, Kabag Kesra Setda Barito Utara H Dharma Riyadi, Kabid Perdagangan Juni Rantetampang.

Selain itu juga dihadiri Ketua Konfederasi SPSI Barito Utara OB Sibarani, Ketua Apindo Barito Utara Karyanto Saman, pihak perusahaan pertambangan dan para undangan yang turut hadir

Plt Kadis NakertransKop dan UKM Barut,M Mastur menyebutkan, dalam penetapan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/546/2019 tertanggal 21 November 2019 lalu

Sehingga UMK tahun 2021 mendatang disepakati sebesar Rp3.307.767 per bulan. Ditetapkannya UMK tahun 2021 ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : M/11/HK.04/X/2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi corona virus tahun 2019 lalu.

M Mastur juga mengungkapkan, surat edaran Plt Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya yang mengatakan, bahwa dalam penetapan nilai upah minimum kabupaten/kota tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum kabupaten/kota tahun 2020.

“Dengan demikian UMK Barut tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp Rp3.307.767 per bulan,dengan telahb ditetapkannya UMK Barut yang telah disesuaikan dengan kondisi pancemi Covid-19 yang berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk didalamnya membayar terkait upah, karyawan,” tukas M Mastur.

Hal ini juga jelasnya dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Lebih lanjut MMastur mengungkapkan, bahwa UMK yang berlaku mulai 1 Januari 2021 nantinya akan disosialisasikan kepada pihak perusahaan dan masyarakat.

“Untuk itu, Pemkab Barut juga meminta penetapan UMK tersebut harus sinergis dan tidak menyalahi dengan peraturan yang berlaku, didala NKRI” tutupnya. (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889