METROKalteng.com
NEWS TICKER

Warga Desa Sumber Rejo Terus Berupaya Pertanyakan Keberadaan Lahan Usaha II Sesuai Sertifikat Yang Mereka Miliki

Thursday, 11 March 2021 | 8:32 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 19

Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Sejak tahun 1992 warga Desa Sumber Rejo Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), hanya menggarap lahan pekarangan milik mereka seluas 2.500 meter persegi dan lahan usaha I seluas 7.500 meter persegi, sementara lahan usaha II seluas 10.000 meter persegi tersebut juga hak milik mereka belum diketahui letak lahanya.

Mereka suadah menyampaika permasalahan terkait ke berbagai pihak namun untuk sementara tidak membuahkan hasil. Dugaan pun bermunculan dikhawatirkan oleh transmigrasi desa Sumbe Rejo bahwa lahan tersebut dipermainkan oleh pihak mafia tanah.

Oleh sebab itu, pihaknya tetap terus berupaya memperjuangkan dengan mendatangi Badan Pertahan Nasional (BPN) Bartim mempertanyakan surat kedua yang disampaikan oleh perwakilan warga transmigrasi Sumber Rejo beberapa waktu lalu, namun pihak BPN belum juga memberikan jawaban secara tertulis.

Pegawai BPN yang bertugas pada bagian Sengketa, Roby saat ditemui wartawan mengatakan bahwa pihaknya meminta waktu satu minggu lagi untuk mempersiapkan jawaban tertulis terkait letak lahan usaha II sebanyak 250 bidang tersebut, ucap Roby di kantor BPN Tamiang Layang, Rabu (10/03/2021).

Selanjutnya, Roby meminta agar warga transmigrasi Sumber Rejo melengkapi nomor sertifikat lahan usaha II yang dipertanyakan letaknya. Dan yang disertakan dalam surat kemarin kode sertifikat, bukan nomor sertifikat.

Sementara, perwakilan warga Sumbe Rejo, Eko Budianto memaklumi permintaan waktu dari BPN, namun dia menegaskan agar jawaban yang diberikan BPN tidak lebih dari satu minggu.

Eko berharap permasalahan tersebut agar bisa diselesaikan dan menemukan titik terang keberadaan letak lahan II yang selama ini banyak isu mengatakan keterlibatan mafia tanah.

Lahan yang dijanjikan pemerintah tersebut cukup lama sudah kami menunggu, dengan adanya itu paling lambat satu minggu kedepan kami sudah mendapatkan jawaban tertulis dari pihak BPN sesuai dengan permintaan kami dalam surat disampaikan.

“Jika tidak ada jawaban tertulis maka kami akan menyampaikan surat ketiga sekaligus melakukan somasi”, pungkasnya. (Son)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889