METROKalteng.com
NEWS TICKER

Polres Bartim Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Seberat 79,09 Gram

Friday, 15 March 2024 | 1:21 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 7

Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Polres Barito Timur (Bartim) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 79,09 gram yang digelar dihalaman Mako Polres setempat, pada Kamis (14/03/24) pagi.

Kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilarutkan ke dalam cairan pemutih pakaian dan cairan pembersih lantai tersebut, dipimpin kapolres Bartim serta dihadiri oleh Sekda Barito Timur, perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Tamiang Layang dan perwakilan dari Dinas Kesehatan serta Kepala Desa Sumur.

Disela kegiatan itu, Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela mengatakan, barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan peredaran gelap narkoba dengan tersangka berinisial M alias K (51) warga Desa Pasar Panas Kabupaten Tabalong.

M ditangkap Satresnarkoba Polres Barito Timur pada pukul 20.40 WIB, 21 Februari 2024. Dari tempat tinggalnya polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga paket sabu dengan berat total 83, 93 gram, ujar Viddy

Dijelaskannya, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan didapatkan barang sitaan terkait dengan narkotika sehingga dilakukan penyitaan terhadap barang bukti yang diduga ada kaitannya baik langsung maupun tidak langsung dengan tindak pidana yang telah terjadi.

Karena bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan sehingga tidak mungkin disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang memperoleh kekuatan hukum, diperlukan pemusnahan setelah dilakukan penyisihan barang bukti yang diperlukan, ucap Viddy

Terpisah, Sekda Barito Timur Panahan Moetar mengapresiasi pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti yang cukup besar tersebut.

“Pertama saya menyampaikan ucapan terima kasih dan mengapresiasi kinerja dari Polres Barito Timur dan jajarannya. Saya tahu dan saya yakin bahwa pengungkapan khusus kasus narkoba tidak mudah”, kata Panahan.

Lanjutnya, karena itu kita bersyukur bahwa hari ini kita bisa melaksanakan pemusnahan barang bukti yang tentunya ini semua sudah melalui proses yang sesuai dengan ketentuan dan kita berharap banyak dengan terungkapnya kasus ini membuat efek jera bagi para pelaku, demikian Panahan Moetar.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan seberat 79,09 gram. Sedangkan sisanya seberat 4,84 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan dan laboratorium dan pembuktian persidangan. (B)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889