METROKalteng.com
NEWS TICKER

Bupati Barut H. Nadalsyah Tidak Ikut Di Vaksin, Ini Penjelasannya

Tuesday, 9 February 2021 | 12:00 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 64

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pada pencanangan pemberian vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Barito Utara (Kab-Barut) bertempat dihalaman kantor Bupati Senin 8 Februari 2021, Bupati Barut H Nadalsyah tidak di vaksinasi Covid-19.

Bupati H Nadalsyah menyebutkan, bahwa dirinya ingin mengikuti vaksiniasi Covid-19 ini, untuk memberikan contoh kepada masyarakat bahwa vaksin Covid-19 ini betul-betul membuat stamina menjadi imun terhadap serangan Covid-19.

“Karena sebelum dilakukan vaksin terlebih dahulu dilakukan proses pemeriksaan berupa rapid antigen apakah anti body saya masih ada bekas terkonfirmasi atau tidak, petugas medis yang memeriksa, kalau non reaktif saya bisa diberikan vaksin, tetapi kalau masih reaktif anti body saya bisa melawan virus artinya saya masih belum bisa di vaksin,” dalih Bupati H Nadalsyah.

Karena Bupati Nadalsyah bahwa dirinya juga telah mengambil sampel darah dan antigen serta di cek bahwa anti bodi masih bisa melawan virus dan tidak diwajibkan untuk divaksin.

Dikatakannya bahwa sejumlah pejabat lanjut Nadalsyah yang turut dalam pencanangan vaksinasi ini juga harus mengikuti rapid antigen terlebih dahulu. Hal tersebuit untuk memastikan bahwa yang divaksin pada saat itu dipastikan belum terkonfirmasi virus Covid-19.

“Yang dikwatirkan nanti kalau ternyata positif di vaksin ternyata beberapa hari nanti ada keterangan bahwa pejabat atau masyarakat yang di beri vaksin tersebut terkonfirmasi positif, karena hal itu akan mengurangi kepercayaan dari kalangan masyarakat,” tandasnya.

Dikatakannya bahwa yang di vaksin pada hari ini sudah dapat dipastikan bahwa mereka yang divaksin ini dipastikan masih belum terkonfirmasi Covid-19.

Disebutkannya bahwa tujuan dari pemberian vaksinasi kepada para pejabat di lingkup Pemkab Barut adalah untuk mewujudkan kepercayaan masyarakat, vaksin aman digunakan untuk menjaga stamina, vaksin ini juga sudah ada rekomendasi dari MUI yang menyatakan vaksin halal untuk digunakan bagi masyarakat luas.

“Dan dipastikan izin edar pemakaian vaksin ini juga sudah mendapatkan persetujuan dari Badan POM, kegiatan pelaksanaan vaksinasi akan melibatkan semua tenaga medis dan juga pelayanan difasilitasi oleh Dinkes yang ada di wilayah Kabupaten Barut,” ujarnya.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889