METROKalteng.com
NEWS TICKER

Bareskrim Mabes Polri Lakukan Penyelidikan Atas Dugaan Tipikor Pemamfaatan Asset Jalan PT. Pertama di Kabupaten Barito Timur

Thursday, 7 November 2019 | 7:26 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 1363

Tamiang – Layang, (METROKalteng.com) – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri tengah melakukan penyelidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas pemamfaatan asset jalan dan landing site milik PT. Pertamina (Persero) di Kabupaten Barito Timur tahun 2006 sampai dengan tahun 2019.

Dari informasi yang di dapat awak media ini bahwa Penyelidikan dilakukan di Polres Bartim, selama dua hari yaitu pada hari Rabu (06/11/2019) dan kamis (07/11/2019) dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dari pihak masyarakat dan pihak Rimau Group, PT. SEM, APB, AABB, para penambang dan beberapa tokoh masyarakat diantaranya dengan inisial ZA, Y, dan P.

Menurut salah satu sumber media ini yang tak mau menyebut namanya mengatakan, ada kurang lebih 60 orang yang diminta keterangannya oleh Tim penyidik terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas pemamfaatan asset jalan dan landing site milik PT. Pertamina (Persero) di Kabupaten Barito Timur tahun 2006 sampai dengan tahun 2019,” ucapnya.

Penyelidikan tersebut berdasakan rujukan yaitu Pasal 1 butir 4 dan 5, pasal 4, pasal 5, pasal 102, pasal 103, pasal 104 dan pasal 105 Undang-undang no 8 tahun 1981Tentang KUHAP.

Pasal 1 butir 8 dan 9, pasal 13, pasal 14 huruf g dan pasal 16 hutuf f Undang-undang No 2 tahun 2002 Tentang kepolisian Republik Indonesia dan Surat Penyelidikan Nomor : Sprin Lidik/50/X/Tipidkor tanggal 31 Oktober 2019.

Sementara sampai berita ini dilansir awak media ini masih belum bisa mendapat konfirmasi dari pihak yang diperiksa dan dimintai keterangannya oleh Tim penyidik Mabes Polri, terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pemamfaatan asset jalan dan landing site milik PT. Pertamina (Persero) di Kabupaten Barito Timur .(RMY)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889