METROKalteng.com
NEWS TICKER

Perbup Barsel Terkait Perjalanan Dinas Dalam Tahap Fasilitasi Biro Hukum Pempov Kalteng

Thursday, 4 March 2021 | 6:34 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 236

Buntok, (METROKalteng.com) – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kabupaten Barito Selatan (Barael), Provinsi Kalimantan Tengah, Akhmad Akmal Husein mengatakan, bahwa Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barsel terkait perjalanan dinas di lingkup Pemkab Barsel mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020.

Perbup perjalanan dinas ini sudah kita serahkan pada hari Senin (01/03/2021) kemarin untuk difasilitasi oleh Pemprov Kalteng melalui biro hukum, ujar Akhmad Akmal, Rabu (03/03/2021).

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Biro Hukum pada saat menyampaikan rancangan Perbup Perjalanan Dinas tersebut, bagi teman-teman yang akan melaksanakan perjalanan dinas jabatan tidak ada larangan, walaupun perbup yang baru belum ditetapkan. Akan tetapi untuk nilai komponen perjalanan dinas, harus disesuaikan dengan Perpres 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Adapun nilai uang harian perjalanan dinas untuk keluar daerah Rp. 360.000,-/hari dan untuk dalam daerah Rp. 140.000,-/hari, temasuk kecamatan. Dan nilai uang harian tersebut sama untuk semua jenjang pelaksana Perjalanan Dinas. Sedangkan untuk standar nilai biaya penginapan disesuaikan berdasarkan kelompok pelaksana perjalanan dinas tersebut.

“Kenapa seperti itu, karena sudah di amanahkan dalam peraturan presiden nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Sesuai amanah dalam Perpres tersebut, bahwa pengaturan dalam Perpres tersebut diberlakukan dan digunakan untuk penganggaran dan pelaksanaan Tahun Anggaran 2021, yang artinya dimulai dari Januari 2021 sampai dengan Desember 2021,” jelas Akhmad Akmal.

Disebutkannya juga, bahwa nilai uang harian perjalanan dinas berdasarkan Perpres 33 Tahun 2020 tersebut, lebih kecil,dibandingkan Perbup sebelumnya. Namun standar nilai perjalanan dinas yang terdapat dalam Perpres ini, tentunya ditetapkan sudah melalui mekanisme tertentu oleh lembaga yang berwenang, dengan mempertimbangkan berbagai hal,sehingga tujuan pelaksanaan perjalanan dinas dapat tercapai dengan efektif.

“Banyak yang menanyakan, termasuk DPRD kenapa perbup belum juga diterbitkan. Sualnya kami membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan berbagai hal, untuk bisa menyusun Perbup ini dengan sebaik – baiknya mungkin. Serta mengakomodir berbagai saran dan masukan agar tidak ada lagi permasalahan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan perjalanan dinas bagi seluruh ASN di Kabupaten Barito Selatan.”, pungkas Akmal. (VG)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889