METROKalteng.com
NEWS TICKER

Jajaran F-PPP dan F-PD Sambut Positif Terkait Raperda Perubahan

Tuesday, 6 April 2021 | 1:48 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 10

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Kabupaten Barito Utara (Kab-Barut) menyambut positif terkait Raperda perubahan ketiga nomor 1/2011 tentang pajak daerah sebagai retribusi yang dikenakan atas jasa umum, yakni jasa atau pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan umum serta dapat dinikmati juga oleh orang pribadi atau juga kooporasi berbadan hukum.

“Untuk penentuan objek dan jenis serta penetapan tarif retribusi jasa umum yang baik dan tepat dengan memperhatikan biaya penyediaan jasanya, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut, pada akhirnya akan semakin banyak jenis pelayanan jasa umum yang dapat secara mandiri berkembang sehingga diharapkan dapat berdampak positif pada peningkatan kualitas jasa pelayanan,” kata juru bicara Fraksi PPP Nurianto.

Dalam peraturan daerah nomor 2/2016 tentang pembentukan perangkat daerah kabupaten Barut, hendaknya benar-benar memperhatikan seluruh perturan perundang undangan yang berkaitan, sehingga tidak selalu terjadi perubahan agar mendapatkan produk hukum yang efektif.

Sehingga fraksi PPP meminta kepada pemerintah daerah agar pembhasan terhadap perubahan peratiran daerah ini menjadi pwrhatian penuh pimpinan OPD dan pejabat teknis yang terkait serta benar benar dapat memberikan kontribusi penting dalam pembahasan rancangan perturan daerah dengan DPRD.

“Untuk itu kami Fraksi PPP siap membhas dan mengkaji raperda ini sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, dimana pembahasan gabungan antara pihak eksekutif dan legialatif,”tutur juru bicara Fraksi PPP.

Sementara Fraksi Partai Demokrat (F-PD) dengan juru bicaranya Riza Faisal menyampaikan bahwa setelah menyimak dari pidato pengantar terhadap penyampaian raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang telah diubah pada tahun 2020 dengan perda nomor 5, bahwa dilakukan evaluasi kelembagaan sehingga pada perangkat daerah Dinas pendidikan, Dinas PUPR, serta Dinas Pertanian mengalami peningkatan skor dari tipe B menjadi tipe A.

“Sementara,dinas yang mengalami penurunan skor dari tipe A menjadi tipe B, dan membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan penyelematan yang dilandasi Permendagri Nomor 16/2020 tentang pedoman nomenklatur,” tandasnya.

Sementara, raperda perubahan ketiga perda nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan yang berlaku terhadap penetapan perolehan terendah objek pajak tidak kena pajak.

“Terkait dengan masukan masukan dan saran demi kesempurnaan terhadap kedua raperda yang disampaikan, kami dari Fraksi Partai Demokrat DPRD dapat menerima dan siap untuk membahas dalam rapat gabungan komisi bersama pihak eksekutif,” sebut Riza Faisal.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889