METROKalteng.com
NEWS TICKER

PK 24 Tahun Diringkus Sat Narkoba Polres Murung Raya Atas Kepemilikan 38 Paket Sabu

Sunday, 28 January 2024 | 6:39 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 1

Puruk Cahu, (METROKalteng) – Sat Narkoba Murung Raya berhasil meringkus PK (23) tahun atas kepemilikan Narkoba jenis sabu, yang merupakan warga Desa Batu Putih.

Kapolres Murung Raya, AKBP Irwansah melalui Kasat Narkoba Polres Mura AKP Arip Dani Susanto mengatakan, PK diringkus pada Hari Sabtu, tanggal 27 Januari 2024 sekitar jam 19.30 Wib oleh anggota Satuan Narkoba Polres Mura atas adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa adanya peredaran gelap Narkotika golongan I jenis sabu.

“Atas informasi dari masyarakat tersebut anggota Sat Narkoba Polres Mura melakukan penyelidikan dan diketahui berdasarkan informasi masyarakat target PK dengan ciri berbadan kurus berkulit putih dan berambut ikal,” ucapnya.

Kemudian kata Kasat, anggota Sat Narkoba polres Mura menuju lokasi tersebut. Dan sekitar jam 19.45 Wib, PK diketahui berada di diwarung depan bengkel Yahya jalan jenderal Sudirman, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

“Saat penangkapan dan penggeledahan badan terhadap PK (23), ditemukan barang bukti 38 (tiga puluh delapan) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat lebih kurang, 10,14 (sepuluh koma empat belas) gram dan 1 (satu) bong alat hisap sabu serta uang tunai Rp.500.000,” kata Kasat.

Selanjutnya pelaku PK (23) beserta barang bukti yang ditemukan diamankan di Polres Mura untuk dilakukan proses Penyidikan lebih intensif oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Mura.

“Dan terhadap pelaku PK (23) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Tindak Pidana Narkotika UU RI No. 35/2009 atau Pasal 112 ayat (1) Tindak Pidana Narkotika UU RI No. 35/2009,” sebut Kasat Narkoba Polres Mura AKP Arip Dani Susanto.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889