METROKalteng.com
NEWS TICKER

DPRD Gumas Gelar FGD Membahas Dua Raperda Tentang Kearifan Lokal Dan Bantuan Hukum

Monday, 23 November 2020 | 2:22 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 33

Gunung Mas, (METRO Kalteng.com) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas menggelar kegiatan Forum Grup Discussion (FGD) atau diskusi publik mengenai Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di GPU Damang Batu, Senin (23/11/2020).

Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar mengatakan, FGD/Diskusi digelar karena ininsiatif DPRD Kabupaten Gumas untuk mendengarkan masukan dari seluruh pihak terkait Dua Raperda tersebut yang pertama : tentang kearifan lokal dan yang Kedua tentang bantuan hukum.

Berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Gumas Nomor 1 tentang Tata Tertib DPRD pada Pasal 2, fungsi DPRD Kabupaten Gumas yaitu pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan. Sejalan dengan fungsinya. Bapemperda DPRD telah menetapkan keputusan DPRD Kabupaten Gumas Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penetapan Program Pembentukan Perda Kabupaten Gumas tahun 2020, jelasnya.

“Setelah FGD/Diskusi kami akan menimbang dan melakukan penyesuaian dan mengubah Keputusan DPRD Kabupaten Gumas Nomor 37 tahun 2020 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Gumas tahun 2020, dan ditetapkan tiga buah raperda inisiatif DPRD yaitu, Raperda tentang Kearifan Lokal, tentang Bantuan Hukum, dan Desa Adat (ditunda untuk tahun 2021),” ungkapnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini melanjutkan dan mengatakan, telah disusun dua buah raperda inisiatif DPRD yaitu tentang Kearifan Lokal dan tentang Bantuan Hukum yang diinisasi oleh Bapemperda Kabupaten Gumas, maka dilakukan FGD/diskusi publik bersama para narasumber.

“Apabila ditetapkan dua buah raperda menjadi perda Kabupaten Gumas, maka nantinya perda ini telah sesuai dengan tuntutan pembangunan di bidang kebudayaan, penciptaan tata kelola kebudayaan yang baik, serta pemenuhan dinamika kebutuhan hukum dan masyarakat,” harapnya.

Di samping itu, Raperda yang telah disusun pada tahun 2020 secara umum sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat yang menghendaki pembangunan hukum yang mengedepankan aspek keadilan sosial dan percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat, tandas Akerman.

Kegiatan FGD/Diskusi ini diikuti oleh Camat, Lurah, Kepala Desa, Ketua BPD, Damang, Mantir, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Ketua RT/RW, dan Tokoh Pemuda Se-Kabupaten Gunung Mas dengan 8 orang Narasumber, 1 Orang Moderator. ( Didik S )

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889